DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terkait Kasus Asusila dengan Anggota PPLN Den Haag
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari telah resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus asusila dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (3/7), DKPP mengungkapkan serangkaian kata-kata rayuan yang disampaikan Hasyim kepada korban, yang menjadi bukti kuat dalam menjatuhkan sanksi pemecatan tersebut. Kamis (4/7/2024).
1. For Your Eyes Only
Salah satu bukti yang diungkap DKPP adalah pesan yang dikirim Hasyim kepada korban pada 6 Agustus 2023. Dalam pesan tersebut, Hasyim menyampaikan informasi rahasia terkait rencana agenda ke luar negeri dan materi pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) di beberapa negara.
Hasyim menambahkan pesan “Keep secret for your eyes only,” “for your eyes only,” dan “Not for share” yang menunjukkan bahwa informasi tersebut bersifat penting dan rahasia.
“DKPP menilai tindakan Teradu mengirimkan informasi maupun materi tentang pelaksanaan bimtek yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada Pengadu yang berstatus sebagai Anggota PPLN. Apalagi disertai adanya pesan WhatsApp: ‘Keep secret for your eyes only’, ‘for your eyes only’, dan ‘Not for share’ menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh Teradu kepada Pengadu bersifat penting dan rahasia,” ujar DKPP.
2. Chat Titipan ‘CD’
DKPP juga mengungkap percakapan Hasyim dengan korban melalui WhatsApp, di mana Hasyim menggunakan singkatan ‘CD’. Saat itu, korban bertanya maksud dari kata ‘CD’ yang dimaksud Hasyim. Namun, Hasyim menyebutnya sebagai candaan.
“Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: ‘Oh maaf keselip hahaha’,” ungkap DKPP.
3. Caption Foto ‘My Love’
DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim sempat melakukan hubungan badan dengan korban pada 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam. Hubungan tersebut terjadi setelah Hasyim terus mendesak korban.
“Pengadu menerangkan bahwa Teradu memaksa untuk melakukan hubungan badan. Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji akan menikahi Pengadu,” jelas DKPP.
Empat hari setelah kejadian tersebut, Hasyim mengirim foto berdua dengan korban disertai dengan caption ‘my love’ dan emoji love serta bunga mawar merah.
4. Pandangan Pertama Turun ke Hati
Setelah tiba di Jakarta pasca kejadian 3 Oktober 2023, Hasyim masih melanjutkan komunikasi dengan korban. Hasyim mengirim pesan ‘pandangan pertama turun ke hati’ kepada korban pada 9 Oktober 2023.
“Terdapat juga komunikasi pada 11 Oktober 2023 di mana Pengadu meminta Teradu mengurus pembelian apartemen di Puri Imperium Kuningan,” ujar DKPP.
5. Special For You Diajengku
Hasyim juga mengirim video ucapan semangat dari Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta, dan Boiyen kepada korban, disertai caption ‘Special for you diajengku’ dengan berbagai emoji.
“Teradu mengirimkan video greeting tersebut kepada Pengadu melalui WhatsApp,” ungkap DKPP.
6. Siap Sayang
Ketika korban melakukan pemeriksaan kesehatan setelah hubungan badan dengan Hasyim, korban meminta Hasyim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dianjurkan dokter. Hasyim menjawab, ‘iyaa siap sayang’.
“Selanjutnya, Teradu mengirimkan hasil pemeriksaan kesehatan Teradu yang dilakukan di Indonesia disertai dengan caption ‘semoga kita sehat selalu’,” kata DKPP.
7. Janji Nikahi Korban
Hasyim juga berjanji menikahi korban, dan janji ini dibuktikan dengan surat bermaterai yang ditandatangani.
“Pengadu selalu menagih kepastian janji Teradu untuk menikahi Pengadu pasca kejadian pada tanggal 3 Oktober 2023. Akan tetapi, Pengadu menerangkan bahwa Teradu tidak dapat memberikan jawaban yang pasti, sehingga Pengadu meminta Teradu untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai,” kata DKPP.
Dalam putusan DKPP, surat tersebut berisi pernyataan Hasyim yang berjanji untuk mengurus balik nama apartemen atas nama korban, membiayai kebutuhan korban di Jakarta-Belanda sebesar Rp 30 juta, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik korban, tidak menikah dengan wanita lain, dan menelepon atau mengabari korban minimal sekali sehari.
“Pengadu merasa belum yakin. Sebagai bentuk proteksi, Pengadu menginginkan adanya konsekuensi jika kelima poin tersebut tidak ditepati oleh Teradu. Maka ditambahkanlah klausul ‘Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi, saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000 yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun’ yang dibuat dan ditandatangani oleh Teradu pada tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.
Putusan DKPP
DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim tidak mencerminkan integritas dan etika seorang pejabat publik. Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
“Putusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan. Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari tidak dapat ditoleransi dan mencoreng nama baik KPU,” tegas DKPP. (Sumber: Detik, Editor: KBO-Babel)