Jaksa Agung ST Burhanuddin Keluarkan Surat Edaran Larangan Bermain Judi Online bagi Anggota Kejaksaan Agung

Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin

Surat Edaran Baru Jaksa Agung: Larangan Judi Online bagi Anggota Kejaksaan Agung

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang melarang seluruh anggota Kejaksaan Agung untuk bermain judi online. Surat edaran ini, yang telah diterbitkan sejak 21 Juni 2024, ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) di seluruh Indonesia. Kamis (4/7/2024).

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, larangan tersebut merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya penerapan pola hidup sederhana di lingkungan institusi tersebut.

Bacaan Lainnya

Harli menjelaskan bahwa selain mengeluarkan surat edaran, Jaksa Agung juga menginstruksikan untuk melakukan pengawasan ketat guna mencegah praktik judi online di kalangan anggotanya.

Pengawasan tersebut akan dilakukan melalui imbauan secara terus menerus dan pemeriksaan terhadap ponsel pegawai jika diperlukan. Meskipun hingga saat ini belum ditemukan kasus keterlibatan anggota Kejaksaan dalam aktivitas judi online, Harli menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut meliputi sanksi administrasi kepegawaian serta sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Harli juga mengungkapkan harapannya agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung mematuhi dan melaksanakan isi surat edaran ini secara sungguh-sungguh untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Surat edaran ini menjadi langkah preventif untuk menjaga reputasi dan profesionalisme Kejaksaan Agung, serta untuk memastikan bahwa setiap anggota tetap fokus pada tugas mereka sebagai penegak hukum tanpa adanya gangguan dari aktivitas yang melanggar hukum seperti judi online.

Dengan penerapan larangan ini, Jaksa Agung Burhanuddin berharap dapat mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bersih dari korupsi serta praktek ilegal lainnya. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *