Kesaksian Andevi: Penggeledahan Rumah Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Andevi, istri terdakwa Toni Tamsil, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi yang melibatkan obstruction of justice dalam penyidikan tata niaga komoditas timah. Sidang ini berlangsung di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (3/7/2024). Kamis (4/7/2024).
Dalam kesaksiannya, Andevi mengkonfirmasi bahwa pada 24 Januari 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI mendatangi rumahnya dengan surat penggeledahan.
Tim penyidik mendatango rumah terdakwa Toni Tamsil pada Pagi sekitar pukul 9.00 WIB. Saat itu, Toni Tamsil, tidak ada di rumah. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik dari Andevi bahwa suaminya sedang berada di Toko Mutiara di Jalan Kenanga. Ia kemudian diminta untuk menelepon suaminya melalui WhatsApp.
“Saya bilang ke suami kalau diminta pulang ke rumah. Teleponnya nyambung, tapi jawaban dari suami hanya ohhh, lalu dia diam seperti kebingungan,” ungkapnya.
Toni Tamsil biasanya menjaga tokonya dari pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore. Ketika Ketua RT datang, penggeledahan di rumah dimulai. Penyidik masuk ke kamar Andevi, membongkar ranjang tidur, dan menemukan buku rekening di dalam laci.
Penyidik juga menemukan brankas di kamar tersebut dan meminta Andevi untuk membuka brankas, Namun Andevi meminta agar menunggu suaminya pulang terlebih dahulu.
Karena Toni Tamsil tidak kunjung pulang, penyidik memutuskan untuk menjemputnya di Toko Mutiara. Namun, toko tersebut sudah tutup saat penyidik tiba.
“Kata penyidik mau ke toko lagi, mau digeledah, katanya mencurigakan, pasti ada apa-apa,” ujar Andevi.
Andevi mencoba menelepon suaminya dua kali melalui WhatsApp, tetapi tidak tersambung. Penggeledahan di Toko Mutiara berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, Toni Tamsil akhirnya datang.
“Pas suami datang, penyidik nanya dari mana? dijawab suami saya dari rumah teman,” tuturnya.
Penggeledahan berlanjut di rumah Toni Tamsil pada malam hari. Brankas di kamar Andevi dibuka dan ditemukan uang titipan milik seseorang bernama Taskin. Andevi menilai suaminya tidak pulang saat penggeledahan pertama karena takut dan belum pernah bermasalah dengan hukum.
“Suami saya itu penakut, tidak berani datang, kebingungan gitu. Soalnya suami saya tidak pernah bermasalah dengan hukum,” ujarnya.
Selain itu, Andevi menyampaikan bahwa Toni Tamsil tidak tahu penyebab handphone-nya rusak. Ia meyakini bahwa suaminya tidak merusak handphone tersebut.
“Perlakuan suami terhadap handphone itu dia sayang, sama barang-barang apa pun dia sayang, pasti dia rawat,” cerita Andevi.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum di sektor tata niaga komoditas timah. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Diharapkan, dengan adanya kesaksian yang jujur dan bukti-bukti yang jelas, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan tegas, memberikan kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (KBO-Babel)