Keluarga Calon Siswa Ajukan Keberatan ke Polda Babel Atas Hasil Seleksi Bintara 2024

Foto: Ilustrasi Bintara Polri

Orang Tua Calon Siswa Gugat Hasil Rikkes Bintara Polda Babel, Akan Bawa Kasus ke PTUN

KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Keluarga calon siswa (casis) seleksi Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) Hukum Polda Bangka Belitung (Babel) tahun 2024, Raseed Ibnu Sumita, mengajukan keberatan atas hasil supervisi rikkes yang menyatakan bahwa Raseed tidak memenuhi syarat karena buta warna parsial. Rabu (3/7/2024).

Keberatan ini diajukan oleh orang tua Raseed pada tanggal 25 Juni 2024, ditujukan kepada Kapolda Bangka Belitung, dengan tembusan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri.

Bacaan Lainnya

Keberatan ini bertujuan agar putusan yang menyatakan Raseed tidak memenuhi syarat pada tahapan supervisi rikkes dipertimbangkan kembali. Pada tanggal 1 Juli 2024, kuasa hukum Raseed dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legal Justice Bangka Belitung, Ana Tince Sitorus, juga mengajukan surat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kabid Propam Polda Bangka Belitung.

Surat Dumas ini mempertegas keberatan yang sebelumnya telah disampaikan oleh orang tua Raseed mengenai seleksi Bakomsus Hukum Polda Bangka Belitung 2024.

Menurut Ana Tince Sitorus, pihak keluarga Raseed telah menyatakan keberatan atas hasil supervisi secara lisan dan memberikan bukti hasil pemeriksaan mata secara mandiri di RS DKT yang menyatakan bahwa Raseed tidak buta warna.

Namun, berdasarkan cerita pihak Raseed, panitia seleksi menyarankan agar kembali melakukan pemeriksaan mandiri di tempat yang direkomendasikan panitia, yaitu apotek Rhanaka. Hasil pemeriksaan mandiri di Apotek Rhanaka menyatakan bahwa Raseed buta warna parsial.

Merasa ragu, Raseed kemudian melakukan pemeriksaan mandiri lagi di tiga rumah sakit berbeda, yaitu RSBT Pangkalpinang, RS Arsani, dan RSUD Ir Soekarno Bangka Belitung.

Hasil pemeriksaan mandiri di tiga rumah sakit tersebut menyatakan bahwa Raseed tidak buta warna. Oleh karena itu, LBH Legal Justice Bangka Belitung dan pihak keluarga Raseed memohon agar Polda Babel meninjau kembali hasil pemeriksaan mata saat supervisi rikkes.

“Keinginannya ditinjau ulang terkait hasil seleksi casis bersangkutan sebelum pengumuman kelolosan tanggal 4 (Juli) nanti, khususnya soal pemeriksaan kesehatan mata,” kata Ana Tince Sitorus pada Selasa, 2 Juli 2024.

Ana Tince Sitorus menegaskan bahwa jika permohonan peninjauan ulang hasil supervisi rikkes Casis Raseed soal buta warna tidak dikabulkan oleh Polda Babel, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perlu diketahui bahwa hasil Rikkes ke-1, termasuk pemeriksaan mata Casis Raseed pada tanggal 12 Mei 2024, dinyatakan memenuhi syarat. Pada sidang pemeringkatan menuju Rikkes ke-2, Raseed berada di peringkat satu dari lima casis.

Namun, pada tanggal 21-22 Juni 2024, Casis Raseed dinyatakan tidak memenuhi syarat pada tahap supervisi rikkes karena dinyatakan buta warna parsial.

Keberatan yang diajukan oleh keluarga Raseed mencerminkan kegelisahan dan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi yang dianggap tidak adil.

Dengan adanya surat keberatan dan pengaduan masyarakat, diharapkan Polda Babel dapat melakukan peninjauan ulang dan memberikan keputusan yang lebih objektif dan adil.

Jika tidak, pihak keluarga dan kuasa hukum Raseed siap untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi demi keadilan dan transparansi dalam proses seleksi. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *