Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Ego Sektoral oleh Wakil Ketua KPK
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyatakan bahwa koordinasi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian masih terhambat oleh ego sektoral, Kejaksaan Agung menyampaikan bantahan keras melalui siaran pers resmi. Rabu (3/7/2024).
Alexander Marwata sebelumnya menyebutkan bahwa jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Namun, Kejaksaan Agung mengkritik pernyataan tersebut sebagai tidak berdasar dan meminta agar pernyataan seperti itu disertai fakta konkret dari lapangan.
Dalam siaran persnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa selama ini hubungan mereka dengan KPK berjalan baik dan sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.
Kejaksaan juga menyoroti bahwa kewenangan KPK justru lebih besar daripada Kejaksaan, sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menutup pintu koordinasi dan supervisi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mendukung KPK dengan menyediakan jaksa-jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa mereka selalu terbuka dan fasilitatif terhadap KPK, khususnya dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi di daerah-daerah.
“Jika KPK menduga adanya pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkapkan secara detail terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan persoalan apa, agar jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tulis Kejaksaan dalam siaran persnya.
Mereka menambahkan bahwa Kejaksaan sangat mendukung KPK dalam menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberikan dukungan terbaik, terutama dalam tugas-tugas persidangan.
Kejaksaan mencontohkan bentuk dukungan yang diberikan kepada KPK, seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, serta pengamanan bagi tahanan dan jaksa yang bersidang. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan berperan aktif dalam membantu KPK menjalankan tugas-tugasnya.
Tanggapan resmi ini diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung untuk mencegah polemik dan kesalahpahaman yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kejaksaan Agung berharap agar setiap pernyataan yang disampaikan dapat berdasar pada fakta dan tidak menimbulkan kericuhan yang tidak perlu.
Dengan bantahan tegas ini, Kejaksaan Agung berupaya menjaga keharmonisan dan efektivitas kerja sama antara lembaga-lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Kejaksaan menekankan pentingnya sinergi dan saling dukung antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. (KBO Babel)