Tahap Uji Coba, Perpanjangan SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan di 7 Wilayah ini!

Foto: Ilustrasi SIM

Aturan Baru: Perpanjangan SIM di 7 Wilayah Wajib Punya BPJS Kesehatan

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Sejak 1 Juli 2024, Kepolisian Republik Indonesia telah menerapkan aturan baru yang mengharuskan pemohon surat izin mengemudi (SIM) di tujuh wilayah tertentu untuk memiliki kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan uji coba yang direncanakan akan berlangsung hingga 30 September 2024. Selasa (2/7/2024).

Tujuh wilayah yang terlibat dalam uji coba ini meliputi Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil dalam upaya untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan sosial kesehatan nasional.

Aturan baru ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang mengubah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penyempurnaan regulasi untuk memastikan bahwa pemohon SIM tidak hanya memiliki kelayakan mengemudi tetapi juga menjadi peserta aktif dalam jaminan kesehatan nasional.

Persyaratan Administrasi yang Harus Dipenuhi

Bagi mereka yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan, berikut adalah persyaratan administratif yang harus dipenuhi:

  1. Formulir Pendaftaran: Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Identitas Diri: Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Sertifikat Pendidikan Mengemudi: Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.
  4. Surat Izin Kerja (Bagi WNA): Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  5. Perekaman Biometri: Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  6. Bukti Pembayaran: Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
  7. Kepesertaan BPJS Kesehatan: Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan.

(KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *