Bidan di Belitung Timur Terseret Kasus Korupsi Jasa Pelayanan Covid-19: Dwi Sanita Menjadi Terdakwa
KBO-BABEL.COM (Belitung timur) – Kasus korupsi dana jasa pelayanan Covid-19 yang melibatkan tenaga medis kembali mencuat di Kabupaten Belitung Timur. Seorang bidan berusia 42 tahun, Dwi Sanita, kini resmi menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dwi Sanita, yang merupakan anggota Tim Jasa Pelayanan (Jaspel) di RSUD Muhammad Zein, didakwa atas tindakan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut. Selasa (2/7/2024).
Kasus ini sebelumnya telah menjerat Ketua Tim Jaspel, dr. Rudy Gunawan, yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Kini, giliran Dwi Sanita yang harus menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yoko Rianggi di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (1/7/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan, Dwi Sanita dituduh melawan hukum memasukkan nama Rudy Gunawan sebagai Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) untuk pembayaran jasa pelayanan Covid-19. Padahal, Rudy Gunawan tidak terlibat langsung dalam pelayanan pasien di rumah sakit tersebut.
Akibat tindakan ini, Dwi Sanita didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam hal ini Rudy Gunawan, yang menerima pembayaran jasa sebesar Rp417,9 juta, sementara yang seharusnya hanya sebesar Rp48,2 juta. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp369,6 juta.
Dwi Sanita dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsider.
Dalam persidangan, penasihat hukum Dwi Sanita, Adetia Sulius Putra, menyatakan bahwa timnya telah berdiskusi dengan klien dan sepakat tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Adetia juga menambahkan bahwa pihaknya siap membuka persoalan ini secara jelas dan terang terkait duduk perkara dan pokok persoalannya pada agenda pembuktian persidangan.
Menurut Adetia, Dwi Sanita sama sekali tidak menikmati hasil perbuatannya secara bersama-sama dengan Rudy Gunawan. Ia juga menyayangkan bahwa kliennya yang telah mengabdi selama 20 tahun harus menghadapi risiko dipecat sebagai PNS jika dinyatakan bersalah.
“Bila dilihat dari dakwaan penuntut umum jelas menyatakan terdakwa sama sekali tidak menikmati hasil perbuatannya secara bersama-sama tersebut,” kata Adetia.
Justru berkonsekuensi harus mengorbankan masa waktu 20 tahun pengabdian yang sudah diberikan kepada negara dan masih tersisa sampai dengan pensiun.
Adetia menilai tindakan kliennya tidak sesuai dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Dwi Sanita merupakan tindakan administratif yang mungkin saja terjadi kekeliruan. Namun, hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Dwi Sanita masih memiliki hak sebagai warga negara untuk membela diri sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan. Tim penasihat hukum akan melakukan pembelaan sesuai dengan kaidah hukum dan aturan yang berlaku. Dwi Sanita sendiri mengaku siap untuk menjalani proses hukum ini dan berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. (KBO-Babel)