Prof. Dr. KH Sutan Nasomal Desak Presiden Evaluasi Puncak Bogor: Vila Mewah Tanpa IMB di Lahan Garapan Negara

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH, seorang pemerhati permasalahan masyarakat di Puncak Bogor, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pembangunan vila mewah dan penginapan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan garapan milik negara. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat dugaan adanya permainan antara oknum pejabat desa dan kecamatan yang seolah kebal hukum. Senin (1/7/2024). Dalam pernyataannya kepada media, Prof. Sutan Nasomal menyoroti wilayah Kecamatan Cisarua yang mencakup beberapa daerah seperti Citeko, Cidokom 5, Desa Kopo, Desa Kuta Jaya, Pakancilan, Barusireum, Joglo, Cipendawa, Cikoneng, Hulu Ciliwung, Amper, dan Ciburial Atas. Di wilayah-wilayah tersebut, banyak bangunan mewah berdiri liar di atas tanah garapan yang dahulu merupakan kebun teh.
Caption : Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH

Puncak Bogor Tercemar Bangunan Liar: Prof. Sutan Nasomal Minta Presiden Bertindak

KBO-BABEL.COM (Bogor) – Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH, seorang pemerhati permasalahan masyarakat di Puncak Bogor, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pembangunan vila mewah dan penginapan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan garapan milik negara. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat dugaan adanya permainan antara oknum pejabat desa dan kecamatan yang seolah kebal hukum. Senin (1/7/2024).

Dalam pernyataannya kepada media, Prof. Sutan Nasomal menyoroti wilayah Kecamatan Cisarua yang mencakup beberapa daerah seperti Citeko, Cidokom 5, Desa Kopo, Desa Kuta Jaya, Pakancilan, Barusireum, Joglo, Cipendawa, Cikoneng, Hulu Ciliwung, Amper, dan Ciburial Atas. Di wilayah-wilayah tersebut, banyak bangunan mewah berdiri liar di atas tanah garapan yang dahulu merupakan kebun teh.

Bacaan Lainnya

“Ini jelas sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Ia menegaskan bahwa selama 30 tahun ini, tidak ada satu pun oknum pejabat desa atau kecamatan di Cisarua yang diproses hukum meskipun banyak bangunan liar berdiri di atas tanah garapan milik negara.

Para pemilik bangunan tersebut tidak memiliki IMB atau sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun mereka dapat membangun bebas diduga karena permainan oknum.

“Banyaknya bangunan mewah di atas tanah garapan di wilayah Kecamatan Cisarua Puncak Bogor menunjukkan adanya peranan oknum desa dan kecamatan yang diduga ikut andil bermain mata,” tambahnya.

Prof. Sutan Nasomal menghimbau Presiden RI dan menteri terkait untuk turun langsung mengecek kondisi ini bersama para pengawas.

Data dari Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengawasan Bangunan Wilayah 2 Ciawi mencatat lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan di kawasan Puncak Bogor, Kecamatan Cisarua.

“Menteri harus turun langsung untuk memastikan tidak hanya menerima laporan asal bapak senang (ABS) dari pihak-pihak yang diduga bermain,” tegasnya.

Prof. Dr. KH Sutan Nasomal SH, MH, seorang pemerhati permasalahan masyarakat di Puncak Bogor, mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya pembangunan vila mewah dan penginapan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan garapan milik negara. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat dugaan adanya permainan antara oknum pejabat desa dan kecamatan yang seolah kebal hukum. Senin (1/7/2024).
Caption : Bangun liar villa di puncak Bogor berdiri di tanah negara

Ia juga menyoroti bagaimana bangunan vila atau perusahaan mewah di atas tanah garapan yang dahulu milik perkebunan teh kini menjadi ladang basah untuk investasi.

“Bebas diperjualbelikan atau dikomersilkan,” katanya.

Prof. Sutan Nasomal menilai hilangnya peraturan yang melarang berdirinya bangunan vila mewah atau perusahaan di atas tanah garapan sebagai bukti lemahnya pengawasan dan penertiban.

“Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB tetapi dibiarkan membangun, merusak fungsi hutan atau perkebunan teh,” tambahnya.

Wilayah yang seharusnya dipertahankan sebagai hutan atau wilayah resapan air banyak yang telah berganti fungsi. Prof. Sutan Nasomal mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pilih kasih.

Ia menyoroti masyarakat kecil yang berjualan di sepanjang pinggir jalan Gunung Mas yang lapaknya dirubuhkan, sementara vila mewah dan perusahaan besar dibiarkan berdiri di atas tanah garapan milik negara.

“Wilayah yang harusnya dipertahankan sebagai hutan atau wilayah resapan air banyak berganti fungsi,” tuturnya.

Dengan adanya permasalahan ini, Prof. Sutan Nasomal berharap Presiden RI beserta jajaran menteri terkait dapat mengambil langkah nyata untuk menegakkan hukum dan melindungi lahan negara dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa para penegak peraturan harus bertindak tegas dan tidak bermain mata demi keadilan dan keberlangsungan lingkungan.

Melalui tindakan tegas dan transparan, diharapkan masalah ini dapat segera teratasi dan wilayah Puncak Bogor kembali menjadi area yang sesuai dengan fungsinya, baik sebagai hutan lindung maupun perkebunan teh, yang tidak dirusak oleh kepentingan segelintir pihak.

Prof. Sutan Nasomal mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi, guna menjaga keberlangsungan lingkungan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *