Ivo Wongkaren Dijerat Kasus Korupsi Bansos, Negara Rugi Rp125 Miliar
KBO-BABEL.COM (Jakarta)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi pada bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp125 miliar. Kasus ini melibatkan pengusaha Ivo Wongkaren yang diduga mengurangi kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi. Sabtu (29/6/2024)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi bahwa bansos yang dikorupsi adalah bingkisan yang berisi beras, minyak goreng, biskuit, dan berbagai komponen bahan sembako lainnya.
“Betul bahwa bantuan yang sedang dilakukan penyidikan adalah yang salah satunya diberikan oleh Bapak Presiden kepada masyarakat,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa menjelaskan bahwa para pelaku dalam kasus ini diduga melakukan korupsi dengan cara mengurangi kualitas komponen bansos.
“Jadi KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan oleh para tersangka, dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sampai dengan tuntas,” tutur Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Ivo Wongkaren. Tindakan Ivo diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp125 miliar.
“Kurang lebih. Perhitungan kerugian negaranya masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (27/6/2024). Tessa mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku diduga menggunakan modus pengurangan kualitas komponen bansos untuk meraup keuntungan pribadi.
Dugaan korupsi bansos Presiden ini juga terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial yang menyeret Ivo Wongkaren.
Menurut Tessa, pelaku mengambil keuntungan dengan cara yang culas, yang sangat mencederai semangat pemerintah dan Presiden Jokowi dalam menyalurkan bantuan saat pandemi Covid-19.
Bansos Presiden ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi, namun para pelaku justru memanfaatkan kesempatan ini untuk keuntungan pribadi.
Bantuan tersebut direncanakan dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2020 dan ditujukan kepada 10 juta KPM pada Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, Kemensos juga melaksanakan program bansos Presiden di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ivo Wongkaren, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus distribusi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos, menjadi salah satu vendor pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).
Dalam proyek bansos Presiden, PT ALA memiliki paket dalam jumlah lebih besar dibandingkan perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bansos Presiden.
Ivo telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, serta uang pengganti Rp62.591.907.120 dalam kasus distribusi bansos beras untuk KPM.
Respon Jokowi
Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden pada tahun 2020. Jokowi meminta masalah tersebut diproses sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.
“Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Kamis (27/6/2024).
Menurut Jokowi, tindakan KPK merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi terkait bansos yang pernah terungkap beberapa waktu lalu.
“Ya itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya,” kata dia.
Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran bantuan sosial untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.
Pemerintah dan KPK berkomitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengadaan dan distribusi bansos. Dukungan dari masyarakat dan kerja sama antarinstansi diperlukan untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan rakyat.
KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan dan distribusi bansos untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Bangka Pos, Editor: KBO-Babel)