Temuan BPK: Penyimpangan KUR dan Kredit Investasi di Bank Sumsel Babel Cabang Manggar

Foto: Bank Sumsel Babel

Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Penyimpangan KUR: Bank Sumsel Babel Cabang Manggar Jadi Sorotan

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Bank Sumsel Babel tengah menjadi sorotan setelah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai penyimpangan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Cabang Manggar. Berdasarkan audit yang dilakukan, terdapat pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi bank serta merugikan negara. Jumat (28/6/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Direksi No. 017/DIR/SE/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program KUR, ditemukan bahwa penyaluran Kredit Investasi dan KUR kepada 53 debitur di Cabang Manggar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini mengungkap potensi kerugian negara sebesar Rp18.280.586.666.

Bacaan Lainnya

Salah satu temuan utama adalah adanya benturan kepentingan antara Kepala Cabang Manggar dan pejabat kredit yang mengelola penyaluran kredit. BPK mencatat bahwa kepala cabang dan pejabat penyelia kredit terlibat dalam proses yang tidak transparan dan tidak mematuhi aturan, yang dapat merusak reputasi Bank Sumsel Babel.

Potensi kredit macet yang dihadapi Bank Sumsel Babel Cabang Manggar mencapai Rp16.846.060.062,97. Hal ini terjadi akibat pemberian Kredit Investasi dan KUR yang berisiko tinggi dan kemungkinan besar tidak tertagih.

Selain itu, BPK menemukan bahwa proses restrukturisasi 18 rekening kredit per 30 Juni 2023 tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya, mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penanganan kredit tersebut.

Dalam audit BPK juga ditemukan bahwa Cabang Manggar menerima subsidi KUR yang tidak tepat sasaran sebesar Rp273.105.553. Penyimpangan ini terjadi karena kepala cabang dan analis kredit tidak mengikuti peraturan perusahaan dalam proses restrukturisasi kredit.

Pejabat terkait juga tidak mematuhi Kode Etik Pejabat Perkreditan serta peraturan perusahaan dalam memproses pengajuan, pemutusan, dan pencairan kredit kepada 53 debitur.

Direksi Bank Sumsel Babel telah menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan mengakui adanya kelemahan dalam implementasi sistem pengendalian internal di tingkat kantor cabang. Mereka menyadari bahwa meskipun sistem telah dirancang dengan baik, pelaksanaannya masih belum optimal.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPK memberikan beberapa rekomendasi tegas kepada Bank Sumsel Babel:

  1. Sanksi untuk Analis Kredit: BPK merekomendasikan pemberian sanksi kepada analis kredit yang tidak memedomani peraturan perusahaan dalam melakukan restrukturisasi 18 rekening kredit.
  2. Sanksi untuk Pemimpin Cabang Manggar dan Penyelia Kredit: Kepala cabang dan pejabat penyelia kredit yang tidak mematuhi kode etik dan peraturan perusahaan dalam memproses kredit dan restrukturisasi harus diberikan sanksi.
  3. Penyelesaian Kredit Macet: Bank Sumsel Babel harus segera mengambil langkah-langkah percepatan untuk menyelesaikan kredit yang berpotensi macet sebesar Rp16.846.060.062,97. Langkah ini diperlukan untuk meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi akibat kredit yang tidak tertagih.
  4. Pengembalian Subsidi KUR: Bank Sumsel Babel diwajibkan untuk memproses dan menyetorkan kelebihan penerimaan subsidi KUR yang tidak tepat sasaran sebesar Rp273.105.553 ke Kas Negara.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam penyaluran kredit, terutama dalam program yang didanai oleh pemerintah.

Bank Sumsel Babel diharapkan dapat segera memperbaiki sistem dan memastikan kepatuhan di seluruh cabangnya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *