Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret
KBO-BABEL.COM (Surakarta) – Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono telah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Hukum Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset pada Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Acara ini berlangsung di Auditorium G.P.H. Haryo Mataram, UNS. Jumat (28/6/2024).
Bambang Sugeng Rukmono, yang kini menyandang gelar Prof. (HC-UNS) Dr. Bambang Sugeng Rukmono, S.H., M.M., M.H., memulai karirnya sebagai Pegawai Kejaksaan pada tahun 1989 dan saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung RI.
Pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Dalam pidato inagurasi yang berjudul “Mewujudkan Central Authority Menjadi Bagian Integrated Justice System Di Bawah Kewenangan Kejaksaan Sebagai Upaya Optimalisasi Asset Recovery”, Prof. Bambang menekankan urgensi pembentukan central authority sebagai bagian dari sistem peradilan terintegrasi di bawah Kejaksaan untuk mengoptimalkan perampasan aset hasil korupsi di luar negeri.
Menurut pidato ilmiahnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum. Jika aset hasil korupsi dikembalikan kepada negara, maka akan memberikan manfaat bagi negara dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Namun, proses birokrasi yang tidak efektif seringkali menghambat penegakan hukum, khususnya dalam perampasan aset di luar negeri.
Prof. Bambang, yang merupakan alumnus Fakultas Hukum UNS angkatan tahun 1983, juga menyampaikan bahwa banyak negara maju seperti Singapura, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Filipina telah menempatkan central authority sebagai bagian dari sistem peradilan terintegrasi di bawah Kejaksaan Agung. Gagasan ini, jika diterapkan di Indonesia, diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Gagasan pembentukan central authority ini mencakup beberapa aspek penting. Pertama, rekonstruksi kelembagaan central authority untuk efektivitas penuntutan.
Kedua, rekonstruksi kelembagaan central authority dalam asas dominus litis, asas oportunitas, dan sistem penuntutan tunggal serta efektivitas pemulihan aset di luar negeri.
Hal ini diharapkan dapat mengatasi rumitnya perampasan aset hasil korupsi yang berada di luar negeri, yang sering kali terhambat oleh birokrasi yang tidak efektif.
Pada akhir pidatonya, Prof. Bambang juga menyampaikan harapannya agar pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa di Universitas Sebelas Maret, untuk terus berkarya dan berinovasi demi kemajuan ilmu pengetahuan. Beliau menekankan pentingnya semangat untuk terus belajar dan berinovasi dalam menghadapi tantangan hukum dan birokrasi yang ada.
Pengukuhan Prof. Bambang Sugeng Rukmono sebagai Guru Besar Kehormatan ini tidak hanya merupakan pengakuan atas kontribusi beliau dalam bidang hukum pidana korupsi dan pemulihan aset, tetapi juga sebagai dorongan bagi civitas akademika UNS untuk terus mengembangkan pengetahuan dan keahlian mereka demi kemajuan bersama.
Dengan demikian, gelar Guru Besar Kehormatan ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi Prof. Bambang sendiri, tetapi juga bagi Fakultas Hukum UNS dan seluruh masyarakat Indonesia dalam upaya penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien.
Ke depan, diharapkan lebih banyak inovasi dan terobosan dalam bidang hukum yang dapat mendukung pembangunan negara yang lebih baik dan berkeadilan. (Sumber: Puspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)