Penganiayaan Sadis Terhadap Balita di Kediri: Disiksa 6 Jam Sebelum Dikubur di Samping Rumah
KBO-BABEL.COM (Kediri, Jawa Timur) – Kasus tragis yang menimpa balita di Kediri, Jawa Timur, terungkap setelah polisi berhasil menemukan jasad korban yang dikubur di samping rumahnya. Balita malang berusia 3 tahun, yang diidentifikasi sebagai TF, mengalami penganiayaan berat oleh kedua orang tuanya sebelum akhirnya meninggal dunia. Rabu (26/6/2024)
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri, penganiayaan tersebut berlangsung selama enam jam.
TF dianiaya oleh ibu kandungnya, NA (26), dan ayah tirinya, MTM (23), pada Sabtu malam (23/6/2024) mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 01.00 WIB. Penganiayaan yang berkepanjangan ini menyebabkan TF mengalami luka parah dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Setelah menyadari bahwa TF tidak lagi bernapas, kedua orang tuanya panik dan kebingungan mengenai tindakan yang harus diambil. Dalam kondisi panik, mereka memutuskan untuk mengubur jasad anak mereka di samping rumah dengan tujuan menyembunyikan kejahatan tersebut.
“Jadi terduga pelaku ini menganiaya korban anaknya itu mulai malam sekitar pukul 19.00 WIB hingga dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, hingga berakibat meninggal dan mengubur korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (26/6/2024).
Penguburan jasad TF dilakukan pada dini hari Minggu (24/6/2024) sebelum waktu subuh. Keputusan untuk mengubur jasad TF di samping rumah diambil dengan harapan agar tidak ada yang mencurigai atau mengetahui perbuatan mereka.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga sekitar yang curiga terhadap perilaku kedua orang tua TF. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada penganiayaan dan penguburan jasad TF. Setelah dilakukan penggalian di lokasi yang dicurigai, polisi berhasil menemukan jasad TF yang telah dikubur dengan tidak layak.
NA dan MTM kini telah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, yang memerlukan perhatian dan penanganan serius dari berbagai pihak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar mereka dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian tragis seperti yang menimpa TF. (KBO-Babel)