Sanksi Penyalahgunaan Dana UKW BUMN: DK PWI Minta Pelaksanaan Segera Dituntaskan

Foto: PWI PUSAT

Dewan Kehormatan PWI Desak Ketum Tuntaskan Pelaksanaan Sanksi Kasus Penyalahgunaan Dana UKW BUMN

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendesak Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, untuk segera menuntaskan pelaksanaan sanksi dan rekomendasi yang telah dikeluarkan DK terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship dari Forum Humas BUMN dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI. Selasa (25/6/2024)

Desakan ini disampaikan oleh Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dalam pernyataan resmi yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua Uni Lubis, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota DK lainnya, yaitu Akhmad Munir, Asro Kamal Rokan, Diapari Sibatangkayu Harahap, Fathurrahman, dan Helmi Burman.

Bacaan Lainnya

DK PWI telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada empat pengurus harian, yakni Ketua Umum Hendry Ch Bangun, Sekretaris Jenderal Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum (Wabendum) M Ihsan, dan Direktur UMKM Syarif Hidayatullah.

Mereka diminta mengembalikan dana sebesar Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas organisasi selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024.

Sasongko menjelaskan bahwa hingga saat ini, organisasi telah menerima pengembalian dana sebesar Rp1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah).

Sisa dana sebesar Rp691,2 juta masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai piutang organisasi. Pengembalian dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan.

“DK PWI juga mengapresiasi langkah M Ihsan yang pada 31 Mei 2024 memilih berhenti/mundur dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan,” ungkap Sasongko.

M Ihsan menyadari adanya dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan dana. Ia mengaku hanya menjalankan kegiatan organisasi berdasarkan asumsi bahwa perintah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal harus dilaksanakan.

DK PWI juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sekretaris Jenderal, Sayid Iskandarsyah.

Sanksi skorsing tersebut berlaku efektif sejak 7 Juni 2024. Sasongko menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan karena Sayid dianggap tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan DK sebelumnya.

Keputusan DK bersifat final dan pelaksanaannya berada di tangan Pengurus Harian, terutama Ketua Umum. Sasongko juga menegaskan bahwa semua keputusan DK dalam kasus ini diambil secara mufakat berdasarkan penilaian bulat seluruh anggota DK.

Wakil Ketua DK, Uni Lubis, mendesak Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun untuk segera menuntaskan pelaksanaan semua keputusan DK, termasuk pemberhentian sementara Sayid Iskandarsyah.

“Kami minta keputusan tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat pada Kamis, 27 Juni 2024 ini,” tegas Uni Lubis, yang juga Pemimpin Redaksi IDN Times dan mantan anggota Dewan Pers.

Anggota DK, Asro Kamal Rokan, menambahkan bahwa dengan sanksi skorsing ini, Sayid kehilangan haknya sebagai anggota PWI.

“Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi bertindak mewakili PWI. Termasuk, tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI dan meresmikan, baik membuka maupun menutup, acara-acara PWI,” jelas Asro, mantan Pemred Lembaga Kantor Berita Antara.

Dewan Penasihat PWI sebelumnya telah melayangkan surat kepada Ketua Umum PWI. Surat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Penasihat, Ilham Bintang dan Wina Armada, pada intinya meminta Pengurus Harian untuk menghormati dan menaati keputusan DK.

Dalam surat nomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, Dewan Penasihat menegaskan bahwa hanya DK yang berwenang menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan organisasi. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *