Pemkab Bangka Barat Hentikan Sementara Aktivitas PT BRS, Bong Ming Ming: Masyarakat Setuju, Kami Juga Setuju
KBO-BABEL.COM (Bangka Barat) – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengadakan pertemuan dengan PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) untuk menanggapi protes warga terkait masalah lahan. Pertemuan tersebut dilaksanakan di OR 1 Sekretariat Daerah Bangka Barat pada Jumat (21/6/2024) pagi, melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) wilayah setempat dan manajemen PT BRS. Senin (24/6/2024)
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Bangka Barat meminta klarifikasi dari PT BRS mengenai keberatan yang diajukan oleh warga Bangka Barat terkait pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan milik PT BRS.
Warga Desa Ketap Kecamatan Jebus menjadi salah satu yang paling vokal dalam protes ini, merasa keberatan dengan aktivitas perusahaan yang dianggap mengganggu dan belum mendapatkan persetujuan dari masyarakat setempat.
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, menjelaskan bahwa protes warga tersebut dipicu oleh pemasangan plang larangan beraktivitas di lahan PT BRS.
“Hari ini kita panggil pihak BRS karena persoalannya ada di Kabupaten Bangka Barat dan berdampak pada wilayah ini. Dulu, saat saya masih anggota DPRD provinsi, saya mengawal persoalan ini, namun ini merupakan program pusat,” ungkap Bong Ming Ming.
Bong Ming Ming menegaskan bahwa PT BRS harus menghentikan sementara semua kegiatan di lahan yang dipersoalkan hingga perusahaan dapat melakukan sosialisasi yang baik dan diterima oleh masyarakat. Sosialisasi ini perlu dilakukan di seluruh 60 desa yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
“Kami sampaikan kepada pihak BRS, tidak melakukan aktivitas terlebih dahulu, sampai masyarakat mendapatkan edukasi dengan baik. Jika masyarakat setuju, kami juga setuju,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa Pemkab Bangka Barat selalu berpihak pada masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan.
“Pada prinsipnya, apapun itu jika membuat dampak positif untuk masyarakat dan berpihak ke masyarakat. Jika masyarakat menolak kami juga menolak, tapi jika masyarakat setuju kami juga setuju dan menerima,” tegasnya.
Di sisi lain, Direktur PT BRS, Dedi, menyatakan kesediaannya untuk memenuhi permintaan Pemkab Bangka Barat agar menghentikan sementara aktivitas perusahaan.
“Kita mendukung arahan beliau (Bupati dan Wabup), kita akan memulai lagi yang mana masyarakat, Kades, atau Camat, welcome dengan kita. Karena waktu tidak ditentukan kita akan melakukan sosialisasi. Jadi masyarakat sudah oke, baru kita oke. Kalau masyarakat belum, ya mungkin ditunda dulu,” kata Dedi.
Dedi menambahkan bahwa sosialisasi akan dilakukan untuk memastikan masyarakat memahami dan menerima kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan sebelum melanjutkan aktivitas.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjelaskan tujuan dan manfaat dari aktivitas perusahaan, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar.
PT BRS berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat guna mencapai kesepahaman yang baik sebelum melanjutkan operasionalnya.
Permintaan penghentian sementara aktivitas PT BRS ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangka Barat untuk selalu mendengarkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan di wilayahnya tidak merugikan warga setempat.
Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyetujui rencana yang akan dilaksanakan.
Dengan adanya dialog dan sosialisasi yang baik, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara damai dan saling menguntungkan, sehingga pembangunan di Kabupaten Bangka Barat dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat. (Red, KBO-Babel)