Bidan dan Sopir Ambulans di Polman Kepergok Berselingkuh, Terancam 1 Tahun Penjara dan Sanksi Kode Etik
KBO-BABEL.COM (Polewali Mandar) – Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang bidan berinisial EK (33) dan sopir ambulans MZ (22) telah mencuri perhatian publik Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Kedua pelaku kini menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polman setelah kedapatan berselingkuh. Pada Selasa, 11 Juni 2024, Kepolisian Resor (Polres) Polman menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Sabtu (22/6/2024)
Insiden ini terungkap berkat laporan suami EK, berinisial MI. MI, yang telah lama mencurigai perilaku istrinya, memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut setelah tidak menemukan istrinya di rumah dan mobilnya hilang dari garasi. Pada malam hari, MI berkeliling daerah Wonomulyo dan akhirnya menemukan mobil istrinya di parkiran sebuah hotel.
Tidak membuang waktu, MI langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut.
“Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan MI yang melihat mobil istrinya di parkiran hotel,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Mulyono, kepada wartawan.
Setelah memastikan kepada pelayan hotel, MI mendapati bahwa istrinya memang berada di kamar hotel bersama pria lain.
Saat penggerebekan, MZ ditemukan tanpa busana, sementara EK hanya mengenakan selimut. Keduanya kemudian dibawa oleh petugas ke Mapolsek Urban Wonomulyo sebelum dipindahkan ke Mapolres Polman. Menurut Ipda Mulyono, hubungan asmara antara EK dan MZ telah berlangsung sejak awal 2024.
EK bekerja sebagai tenaga medis atau bidan di salah satu pusat kesehatan masyarakat, sedangkan MZ merupakan sopir ambulans honorer di tempat yang sama.
Kini, keduanya resmi ditahan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman. Mereka terancam hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Selain hukuman penjara, keduanya juga menghadapi sanksi kode etik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Polman atas tindakan mereka yang dianggap mencoreng nama baik profesi.
Saat ini, proses hukum terhadap EK dan MZ masih terus berjalan. Polres Polman terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua bukti dan keterangan telah dikumpulkan dengan lengkap. (KBO-Babel)