Pengacara Pegi Setiawan Minta Kejaksaan Agung Teliti Berkas Perkara dengan Cermat
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengacara Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperlakukan dengan teliti berkas perkara kliennya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon. Permintaan ini dilontarkan setelah Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jawa Barat, menyusul delapan tahun buron. Pegi kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kamis (20/6/2024)
Marwan Iswandi, dalam audiensi dengan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar pada Rabu, 19 Juni 2024, mengungkapkan kekhawatirannya agar penanganan berkas perkara Pegi Setiawan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi pada tahun 2016.
“Keinginan kami agar nanti jaksa yang menerima berkas dari penyidik untuk lebih teliti, lebih cermat, hati-hati untuk meneliti berkas tersebut. Jangan sampai terjadi, terulang lagi seperti tahun 2016. Intinya di sana,” ujarnya.
Pengacara juga menggambarkan berkas perkara Pegi sebagai “bola panas” yang ditransfer dari kepolisian ke kejaksaan, dengan peringatan bahwa menetapkan status P21 terlalu cepat bisa mengurangi tanggung jawab dari pihak kepolisian.
“Kalau sudah P21 polisi mengatakan, ‘sudah P21 loh, bukan tanggung jawab kami lagi’,” katanya.
Selain itu, Marwan menyampaikan kesiapan timnya untuk menghadapi sidang praperadilan yang diagendakan pada 24 Juni 2024.
“Kami sudah siap, satu saksi ahli kami sudah ada, saksi yang mengatakan Pegi Setiawan waktu itu ada di tempat, ada,” ungkapnya.
Terpisah, Harli Siregar dari Kejagung mengkonfirmasi penerimaan surat dan permintaan yang disampaikan pihak pengacara Pegi. Namun, Harli belum menjelaskan tindak lanjut konkret yang akan dilakukan, mengingat berkas perkara masih belum dilimpahkan kejaksaan dari pihak kepolisian.
“Tentu dengan prinsip kesetaraan nanti kalau dari Polda diserahkan ke Kejati, diteliti, kalau ada kendala nanti kita lihat seperti apa, kalau saya kira apa namanya, tim khusus dan seterusnya kita lihat perkembangannya, sampai saat ini belum ada,” katanya.
Pegi Setiawan, yang juga dikenal dengan nama Perong, ditangkap oleh Polda Jawa Barat atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Meski ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman mati, Pegi secara tegas membantah terlibat dalam kejadian tersebut.
Ia bersikeras bahwa pada saat kejadian, dirinya berada di Bandung. Kartini, ibu dari Pegi, juga yakin bahwa polisi melakukan penangkapan yang keliru.
Pegi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg yang didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Pada sisi lain, Harli Siregar dari Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti dengan mempertimbangkan surat dan permohonan dari pihak Pegi (KBO-Babel)