Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Di Pangkalpinang Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa Terkait Kasus KUR
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Benny Maryanto alias Bento, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang, kembali tidak menghadiri panggilan dari penyidik Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Panggilan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp21 miliar yang diberikan kepada sekitar 430 debitur selama periode 2022 hingga 2023. Sabtu (15/6/2024)
Bento seharusnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/6/2024), namun ini bukan kali pertama ia mangkir dari panggilan penyidik. Sebelumnya, pada panggilan pertama tanggal 10 Juni 2024, Bento juga tidak menghadirkan diri, dengan alasan salah nama dalam surat panggilan yang ia terima.
Basuki Rahardjo, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Bangka Belitung, mengonfirmasi bahwa Bento tidak hadir pada panggilan yang kedua kalinya.
“Iya, jadwal penindaan kemarin, gak ada yang datang,” ungkap Basuki kepada media pada Jumat (14/6/2024).
Upaya untuk menghubungi Bento oleh suarabangka.com pada hari yang sama belum membuahkan respon dari pihaknya.
Menanggapi hal ini, Bento dalam pernyataannya kepada media mengakui adanya rencana untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap sejumlah pejabat Bank Sumsel Babel yang terlibat dalam penyaluran KUR.
Meskipun demikian, Bento menegaskan bahwa tidak semua tuduhan terhadap penyaluran KUR tersebut bersifat fiktif, dan beberapa di antaranya dapat dibuktikan kebenarannya.
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, melalui Pidsusnya, terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, khususnya terkait program-program yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.
Panggilan ulang terhadap Bento dan pejabat Bank Sumsel Babel lainnya diharapkan dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengambil tindakan lebih lanjut terkait kehadiran Bento dalam proses hukum ini. (KBO-Babel)