Kejanggalan Perjanjian Jual Beli Terkuak di Sidang Gugatan PT. Trisandi Putra Pratama (PT.TPP)
KBO-BABEL.COM (Tanjungpandan – Belitung), 14 Juni 2024 – Sidang lanjutan gugatan PT. Trisandi Putra Pratama (PT. TPP) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Berdasarkan pantauan KBO grup, pihak penggugat menghadirkan Suranto, Manager Operasional PT. TPP, dan Jasa Setiawan alias Jebong, mantan karyawan PT. TPP. Sementara dari pihak tergugat, saksi yang dihadirkan adalah Edi Sofyan, mantan pemilik Toko Bangunan SPW, dan Didi, Ketua RT di Perumahan Billitone Regency, yang dijadwalkan memberikan kesaksian pada sidang berikutnya. Sabtu (15/6/2024).
Pada sidang sebelumnya, tanggal 4 Juni 2024, Suranto memberikan kesaksian yang mengungkap banyak kejanggalan dan keanehan dalam Perjanjian Jual Beli (PJB) antara PT. TPP dan PT. Startama Xinergy Indonesia.
Pertama, perjanjian tersebut dilakukan di rumah sakit saat Direktur PT. TPP, almarhum Tris Hendarta, sedang sakit parah dan diinfus.
Kedua, objek yang diperjualbelikan tidak jelas dan nilai yang tertuang dalam PJB tersebut sangat mencurigakan. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Induk Nomor 0005 seluas 14,8 hektar, yang terdiri dari rumah konsumen kredit dan cash, sudah terjual sebelumnya dengan nilai Rp. 2 miliar.
Suranto mempertanyakan luas tanah yang diperjualbelikan karena harga yang tertulis dalam perjanjian jauh di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebesar Rp. 394.000 per meter persegi. Berdasarkan fakta persidangan dan pemeriksaan di tempat, kuasa hukum PT. Startama Xinergy Indonesia mengakui bahwa mereka membeli aset PT. TPP seluas 3,2 hektar.
Namun, pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat oleh Notaris Indrayana Hyerianto sangat fatal dalam menentukan harga jual beli tanah, karena harga tersebut tidak boleh di bawah NJOP dan luas tanah yang dijual belikan harus dicantumkan dengan jelas.
“Notaris seharusnya paham bahwa luas tanah yang dijual belikan harus tercantum dengan jelas dalam perjanjian. Harga Rp. 2 miliar untuk tanah seluas 14,8 hektar sangat tidak masuk akal karena nilai aset keseluruhan sekitar Rp. 56 miliar. Tidak mungkin dijual dengan harga hanya Rp. 2 miliar,” tegas Suranto.
Pada sidang 11 Juni 2024, Edi Sofyan memberikan kesaksian yang juga mengandung banyak kejanggalan. Edi mengaku mendapat kuasa dari PT. TPP melalui Notaris Indrayana Hyerianto untuk mengambil sertifikat dan dokumen penting lainnya di Bank BTN Cabang Pangkalpinang.
Namun, Edi menduga surat kuasa tersebut adalah asli tapi palsu (aspal). Ia juga mengaku tidak memahami isi surat kuasa tersebut dan menyatakan bahwa PT. TPP memiliki hutang lebih dari Rp. 3 miliar kepadanya tanpa adanya kontrak resmi, hanya berdasarkan kepercayaan dengan almarhum Tris Hendarta.
Menurut Muhammad Siban, pengacara PT. TPP, jalannya sidang sangat dinamis dan lancar. Keterangan saksi-saksi dari kedua belah pihak semakin menguatkan adanya kecerobohan dan kelalaian pihak tergugat dalam perjanjian jual beli yang dilakukan di rumah sakit.
“Keterangan saksi-saksi baik dari penggugat maupun tergugat semakin memberikan keyakinan adanya kecerobohan dan kelalaian yang dilakukan pihak tergugat. Ini akan menjadi poin penting kami dalam kesimpulan nanti,” ujar Siban.
Namun, proses persidangan yang sudah menguras waktu dan energi ini dinodai oleh dugaan ancaman terhadap klien mereka, Gewa Augustian, komisaris PT. TPP sekaligus penggugat.
Ancaman tersebut disampaikan melalui telepon oleh seseorang berinisial Al yang meminta Gewa mencabut berita yang muncul di salah satu media online.
Al mengancam akan melaporkan dan membuat susah Gewa jika permintaannya tidak dipenuhi. Padahal, Gewa mengaku tidak tahu-menahu dan tidak terkait dengan berita tersebut.
Muhammad Siban mengecam tindakan ancaman ini dan menegaskan bahwa para pihak sebaiknya menahan diri hingga persidangan selesai.
“Sebaiknya para pihak menahan diri sampai persidangan ini selesai dan tidak membuat masalah baru. Proses hukum harus berjalan dengan jujur dan transparan,” tegas Siban.
Sidang lanjutan ini menambah babak baru dalam upaya PT. TPP mencari keadilan terkait kejanggalan dalam perjanjian jual beli aset mereka.
Kehadiran saksi-saksi dari kedua belah pihak diharapkan bisa memberikan gambaran lebih jelas dan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil.
Para pihak diharapkan tetap fokus pada jalannya persidangan dan tidak terpengaruh oleh ancaman atau intervensi yang dapat menciderai proses hukum yang sedang berlangsung.
Saksi berikutnya yang akan hadir adalah Didi, Ketua RT di Perumahan Billitone Regency. Sidang berikutnya diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta dan kebenaran terkait kasus ini.
Hakim Ketua berharap semua pihak bisa bersikap profesional dan menghormati proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, diharapkan putusan yang diambil nanti bisa memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sementara saat berita ini dipublish redaksi jejaring media KBO Babel masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT. Startama Xinergy Indonesia terkait keterangan dari kuasa PT.TPP pada sidang lanjutan gugatan PT. Trisandi Putra Pratama (PT. TPP) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. (KBO Babel)