Akhi Didakwa Sengaja Merusak HP dan Menyembunyikan Dokumen Penting, Kasus Diserahkan ke Penyidik
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang dengan terdakwa Toni Tamsil, alias Akhi, dimulai dengan pembacaan dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Syamsul dari Kejaksaan Negeri Koba. Sidang ini dipimpin oleh hakim Irwan Munir dan dilakukan secara daring. Jumat (14/6/2024).
Menurut dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa ini terjadi pada bulan Januari 2024. Dalam dakwaan tersebut, Akhi dituduh sengaja merusak handphone pribadinya saat penggeledahan berlangsung. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar penyidik tidak dapat membuka handphone tersebut serta menghubungi Akhi.
“Tujuannya agar handphonenya tidak bisa dibuka penyidik dan tidak bisa dihubungi,” jelas JPU Variska.
Tidak hanya merusak handphone, Akhi juga diduga menyembunyikan dokumen penting milik PT Menara Cipta Mulia dan PT Venus Inti Perkasa. Dokumen-dokumen ini ditemukan disembunyikan di mobil Suzuki Swift hitam milik terdakwa.
“Dokumen itu disembunyikan di mobil Swift hitam milik terdakwa,” kata JPU.
Setelah itu, Akhi dilaporkan bersembunyi di rumah Jauhari untuk menghindari penyidik.
“Lalu terdakwa sembunyi di rumah Jauhari,” tambah JPU dalam sidang tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan upaya penghalang-halangan proses penyidikan dalam perkara tata niaga pertimahan.
Tindakan merusak barang bukti dan menyembunyikan dokumen penting adalah pelanggaran serius yang dapat menghambat penegakan hukum dan proses pengadilan.
Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat dakwaan terhadap Akhi. Jaksa berharap agar pengadilan dapat memberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada minggu depan. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dengan penuh harap agar keadilan dapat ditegakkan. (KBO-Babel)