Misteri Robert Bono: Peran dan Keterlibatan dalam Skandal Korupsi Timah
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Persidangan atas skandal mega korupsi dalam industri timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun telah dimulai dengan pengumuman lima tersangka utama yang telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Selatan. Jumat (14/6/2024)
Kronologi kasus dimulai dari pengungkapan oleh Kapuspenkum Harli Siregar, yang mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini tidak hanya melibatkan penggelapan dana negara, tetapi juga perjanjian ilegal antara beberapa perusahaan dan pejabat pemerintah terkait pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk.
Suwito Gunawan, Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), bersama MBG (MB. Gunawan) diduga menjadi otak di balik pengelolaan bijih timah ilegal dari IUP tersebut, dengan melibatkan praktik penyewaan peralatan pengolahan yang seolah-olah legal.
Menurut Harli Siregar, “Persekongkolan ini sangat terstruktur, melibatkan beberapa perusahaan smelter dan pejabat tinggi PT. Timah dalam upaya untuk memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal.”
Pada periode 2018-2019, Direktur Utama PT. Refined Bangka Tin, Suparta, bersama bawahannya, Reza Andriansyah, terlibat dalam pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT. Timah, dan Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT. Timah.
Pertemuan ini diduga bertujuan untuk menyamarkan kegiatan ilegal penambangan timah sebagai kerjasama resmi dalam penyewaan peralatan, padahal tujuannya adalah mengakomodasi praktik ilegal tersebut.
Dalam pengumuman yang diungkapkan, lima tersangka utama yang telah dilimpahkan ke pengadilan termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT. Timah Tbk, Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT. Timah Tbk, Suwito Gunawan, Komisaris PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP), Hasan Tjhie, Direktur Utama CV. Venus Inti Perkasa, dan Roslina, General Manager PT. Tinindo Inter Nusa.
Mereka dihadapkan dengan tuduhan berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini mencakup serangkaian tindakan ilegal yang melibatkan penyamuan dana hasil kejahatan melalui transaksi yang tidak sah.
Di tengah perhatian terhadap proses persidangan ini, nama Robert Bono alias Robert Prihantono Bonosusatya mencuat sebagai sosok yang menarik perhatian. Meskipun sudah dua kali diperiksa pada 1 April dan 3 April, statusnya masih berada dalam ranah saksi.
Beliau dikenal karena keterlibatannya dalam transaksi saham yang melibatkan Artha Graha Network (AGN) pada tahun 2016, yang kemudian berkaitan dengan industri timah sejak tahun 2007.
Skandal ini tidak hanya menimbulkan dampak ekonomi dan lingkungan yang besar tetapi juga menantang otoritas untuk memperkuat pengawasan dan regulasi di sektor pertambangan. (KBO-Babel)