Proses Hukum Kasus Penyelundupan 8 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung Terkendala, Jaksa Belum Terima Pelimpahan Tahap 2
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Kasus penyelundupan 8 ton pasir timah ilegal dari Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, terus mengalami perkembangan yang menarik perhatian publik. Meskipun pengungkapan kasus tersebut sudah berlangsung lebih dari 30 hari, berkas perkara untuk tahap kedua belum juga dilimpahkan oleh penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung ke Kejaksaan. Kamis (14/6/2024)
Menurut Basuki Raharjo, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, proses hukum terkait kasus ini masih berada pada tahap awal.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II belum dilakukan,” ujar Basuki pada Rabu (12/6/2024) siang.
Pengungkapan kasus dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan pada malam Jumat, 10 Mei 2024, di Desa Permis. Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung segera merespons dan berhasil menangkap satu unit truk serta dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal pasir timah.
Menurut keterangan Jojo Sutarjo, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, truk yang diamankan membawa ratusan karung pasir timah ilegal dengan total berat mencapai 8 ton. Dua orang yang diamankan adalah SA (35 tahun) sebagai sopir truk dan YA (50 tahun) sebagai kernet.
Meskipun pengungkapan telah dilakukan, proses hukum menghadapi beberapa tantangan. Penyidik dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan.
“Berkas perkara saat ini baru pelimpahan tahap pertama,” jelas Basuki Raharjo.
Penyelidikan yang seksama dilakukan untuk memastikan kelengkapan bukti-bukti menjadi alasan utama penundaan tahap kedua pelimpahan.
Penangkapan juga melibatkan SU alias Lew, yang diduga sebagai pemilik pasir timah ilegal dari wilayah Desa Permis. Dengan penangkapan ini, jaringan penyelundupan pasir timah ilegal semakin terkuak, memperlihatkan dampak yang luas dari kegiatan ilegal ini terhadap lingkungan dan perekonomian lokal.
Jojo Sutarjo menegaskan bahwa ketiga tersangka masih dalam proses penahanan di Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Masa penahanan mereka telah diperpanjang selama 40 hari ke depan, menunggu kelengkapan berkas perkara atau P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perdagangan ilegal pasir timah tanpa izin resmi (IUPK, IPR, SIPB) tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merusak lingkungan dan merugikan perekonomian daerah.
Pasir timah ilegal yang diperdagangkan secara ilegal berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sumber daya alam yang seharusnya dapat dikelola dengan baik.
Pihak berwenang terus berupaya keras untuk mengungkap dan menindak kasus-kasus perdagangan ilegal pasir timah dan sumber daya alam lainnya. Ini sebagai upaya untuk mempertahankan keadilan, ketertiban, serta melindungi keberlangsungan lingkungan hidup di Bangka Belitung. (KBO-Babel)