Pemeriksaan Intensif Kejaksaan Agung: Delapan Saksi Kunci Kasus Korupsi Komoditi Emas Diperiksa
KBO-BABEL.COM (Jakarta)– Suasana di Kejaksaan Agung Republik Indonesia memanas seiring dengan intensifnya penyelidikan kasus korupsi dalam pengelolaan komoditi emas. Pada Kamis, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan saksi penting. Kasus ini, yang mencakup periode dari tahun 2010 hingga 2022, melibatkan beberapa nama besar dari sektor pemerintah dan swasta, khususnya PT Antam Tbk. Jumat (14/6/2024)
Delapan saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang beragam, namun semuanya berperan penting dalam rantai pengelolaan komoditi emas. Berikut 8 saksi yang diperiksa:
1.EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat tahun 2018 s/d 2010.
2.PAT selaku Senior Vice President Corporate Finance.
3.SPR selaku Pensiunan PT Antam Tbk.
4.FA selaku Pegawai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
5.AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 s/d saat ini.
6.DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.
7.AM selaku Dokumen Control London Bullion Market Association (LBMA) tahun 2020 s/d 2022.
8.PSI selaku Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2023 s/d saat ini.
Dugaan korupsi yang diselidiki mencakup periode panjang dari 2010 hingga 2022. Kasus ini tidak hanya mencakup aspek pengelolaan dalam negeri, tetapi juga melibatkan standar dan praktik internasional, mengingat hubungan dengan London Bullion Market Association.
Praktik korupsi yang diduga terjadi ini melibatkan berbagai tahap dalam rantai nilai komoditi emas, mulai dari pengolahan, pemurnian, hingga distribusi.
Kasus ini memiliki enam tersangka utama yang diduga memainkan peran signifikan dalam praktek korupsi: TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, baik dari institusi pemerintah maupun swasta, dan diyakini telah bekerja sama dalam jaringan yang terorganisir untuk melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan sebelum kasus ini diajukan ke pengadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi dan memastikan bahwa semua yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal.
Langkah berikutnya akan mencakup pemanggilan saksi tambahan dan analisis mendalam atas bukti yang telah dikumpulkan. Kejaksaan Agung juga berencana untuk bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di dalam maupun luar negeri, untuk menelusuri aliran dana dan aset yang terkait dengan praktek korupsi ini.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional, guna menegakkan hukum dan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan komoditi emas di Indonesia.
Kejaksaan Agung berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)