Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas

Foto: Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. (Kapuspenkum)

Dugaan Korupsi Pengelolaan Emas: Kejaksaan Agung Periksa Petinggi dan Mantan Petinggi PT Antam Tbk

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan memeriksa 10 saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Jumat (14/6/2024)

Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi dan mantan petinggi PT Antam Tbk, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan logam mulia. Dugaan korupsi tersebut mencakup rentang waktu dari tahun 2010 hingga 2022.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah daftar saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung:

  1. MA – Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.
  2. MHD – General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015-2017 PT Antam Tbk.
  3. PRW – General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk sejak April 2022 hingga saat ini.
  4. APA – Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014-Maret 2015.
  5. IM – Treasury Manager PT Antam Tbk sejak 2018 hingga sekarang.
  6. MAK – Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.
  7. ML – Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010-2011.
  8. IW – Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk pada tahun 2019.
  9. YTN – Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 hingga saat ini.
  10. FR – General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Pemeriksaan terhadap sepuluh orang ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan usaha komoditi emas yang diduga melibatkan sejumlah tersangka. Para tersangka dalam kasus ini adalah TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Kasus ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Pengelolaan komoditi emas yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi perekonomian nasional justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri setiap jejak korupsi yang ada. Tidak ada tempat bagi koruptor di negeri ini,” ujar beliau dalam keterangan pers.

Para saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengelolaan keuangan dan operasional di PT Antam Tbk, khususnya di sektor pengolahan dan pemurnian logam mulia. Mereka diharapkan dapat memberikan keterangan yang memperjelas alur kejadian dan mengungkap modus operandi yang digunakan oleh para tersangka.

Kasus ini akan terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk media dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip keadilan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku korupsi. (SUmber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel, Editor: KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *