BPI KPNPA RI Sumsel Akan Laporkan Bank Sumsel Babel ke Kejaksaan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Kredit
KBO-BABEL.COM (Palembang)– Badan Pengawas Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Selatan (Sumsel) berencana melaporkan Bank Sumsel Babel ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung terkait dugaan penyalahgunaan kredit. Jumat (14/6/2024)
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) BPI KPNPA RI Sumsel, Feriyandi, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pemberian kredit oleh Bank Sumsel Babel.
Menurut Feriyandi, investigasi mendalam telah dilakukan dan menghasilkan sejumlah indikasi kuat terkait penyalahgunaan kredit di Bank Sumsel Babel. Temuan tersebut meliputi pemberian kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami telah melakukan investigasi mendalam dan menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan kredit di Bank Sumsel Babel. Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti,” ujar Feriyandi pada Senin (17/6/2024).
Dalam investigasi tersebut, ditemukan beberapa pegawai bank diduga terlibat dalam pemberian kredit tanpa melalui proses yang semestinya. Hal ini termasuk pemberian kredit tanpa jaminan yang memadai serta analisis kredit yang kurang cermat. Menurut Feriyandi, hal ini menunjukkan adanya kelalaian dan potensi kecurangan dalam manajemen kredit di bank tersebut.
“Kami menduga adanya permainan oknum tertentu yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan internal bank. Ini adalah pelanggaran serius yang harus segera ditindak agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar,” tambahnya.
BPI KPNPA RI Sumsel berharap laporan ini akan memicu penyelidikan menyeluruh oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Feriyandi menegaskan bahwa lembaganya siap bekerja sama dan memberikan semua informasi serta bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dapat segera merespons laporan ini dan melakukan penyelidikan yang transparan dan akuntabel. Kita harus memastikan bahwa praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di sektor perbankan dapat ditekan dan diatasi,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Bank Sumsel Babel belum memberikan komentar resmi terkait rencana laporan ini. Namun, pihak media sudah meminta penjelasan dari Pimpinan Bank Sumsel Babel, Benny Maryanto, terkait rencana laporan dari DPW BPI KPNPA RI Sumsel tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak bank.
Kasus penyalahgunaan kredit ini menambah deretan masalah yang dihadapi Bank Sumsel Babel. Sebelumnya, bank ini juga tersandung kasus dugaan korupsi terkait Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) senilai Rp 21 milyar.
Dugaan korupsi ini telah mencoreng nama institusi perbankan tersebut dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang mencoreng nama institusi perbankan ini (KBO-Babel)