Peradi Siap Beri Bantuan Hukum untuk Lima Terpidana Kasus Pembunuhan Vina

Foto: Ketua Peradi, Otto Hasibuan

Peradi Siap Dukung PK Lima Terpidana Kasus Vina untuk Keadilan Terpenuhi

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan hukum kepada lima terpidana dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada tahun 2016. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Peradi, Otto Hasibuan, usai pertemuan dengan keluarga dari Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, yang mengutarakan niat mereka untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). Kamis (13/6/2024)

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pihak keluarga lima terpidana tersebut menegaskan bahwa anak-anak mereka tidak bersalah atas tuduhan yang menimpa mereka.

Bacaan Lainnya

“Orang tua lima terpidana ini memastikan kepada kami bahwa anak-anak mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan,” kata Otto dalam konferensi pers di kantor Peradi.

Kasus ini mencuat kembali setelah adanya pengakuan dari empat saksi yang menyatakan adanya kejanggalan dalam proses penentuan status lima terpidana sebagai pelaku pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky.

Menurut Otto, para saksi tersebut memberikan alibi kuat bahwa lima terpidana berada di rumah salah satu anak ketua RT setempat pada waktu kejadian, yang berlangsung antara pukul 21.00 hingga 00.00 WIB pada hari yang sama.

“Dengan adanya bukti-bukti ini, kami yakin bahwa tuduhan pembunuhan terhadap lima terpidana tidak beralasan,” ungkap Otto.

Oleh karena itu, Peradi bersiap untuk membantu lima terpidana jika mereka memutuskan untuk mengajukan PK sebagai upaya untuk memperjuangkan keadilan.

Dalam upaya memberikan dukungan maksimal, Peradi telah menyiapkan tim hukum yang terdiri dari 40 pengacara yang siap memberikan pendampingan hukum dalam proses PK tersebut.

“Kami telah meminta keluarga untuk memberikan kuasa kepada kami sehingga kami dapat segera bertemu dengan lima terpidana dan menjelaskan proses PK yang akan dilakukan,” ujar Otto.

Selain itu, Otto Hasibuan juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penyidikan ulang kasus ini. Beliau menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara adil dan tidak memihak, serta menghindari keterlibatan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus sebelumnya untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

“Kami berharap agar semua pihak yang terlibat, termasuk pihak keluarga korban, dapat mendukung proses hukum ini dengan penuh kejujuran dan integritas,” tambah Otto.

Dalam konteks ini, Peradi juga akan terus mengupayakan komunikasi yang baik dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjadi perhatian publik sejak awal terjadinya, dengan munculnya keraguan terhadap bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan lima terpidana sebagai tersangka utama.

Peradi, melalui langkah-langkahnya, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang sama terhadap keadilan di hadapan hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengungkapkan harapannya agar proses hukum ini tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga mendukung upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Kami siap berjuang untuk memastikan bahwa hak-hak lima terpidana ini tidak terabaikan,” tandas Otto.

Dengan berbagai persiapan yang telah dilakukan oleh Peradi, termasuk mobilisasi tim hukum yang besar, harapannya adalah agar lima terpidana kasus Vina dapat segera mendapatkan kesempatan untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui proses hukum yang adil dan transparan. Peradi tetap berkomitmen untuk terus mendukung proses ini hingga tercapainya keadilan yang diharapkan. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *