Beras Cap Gunung Dikemas Ulang dengan Merek KTJ & 118, Bisakan Cukong Beras Ini Dipidanakan?
KBO-BABEL.COM (Bangka Belitung) – Beras, komoditas strategis yang vital bagi ketahanan pangan Indonesia, kini menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh gudang distributor beras CV Sumber Alam Lestari di Jl. Sukarno Hatta, Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gudang tersebut disinyalir tidak memiliki izin untuk pengemasan ulang, namun tetap menjalankan operasi ilegal tersebut. Kamis (13/6/2024).
* Distribusi dan Pengemasan Ulang yang Ilegal
Distribusi yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari seharusnya berfungsi untuk pemasaran barang dari produsen atau pemasok, bukan untuk mengemas ulang dalam kemasan eceran 5kg.
Aktivitas ilegal ini ditemukan ketika gudang tersebut membuka kemasan akhir beras merek Cap Gunung dan menggantinya dengan merek KTJ dan 118.
Pengemasan ulang tanpa izin ini melanggar berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, sebuah gudang diartikan sebagai tempat penyimpanan barang yang tidak untuk dikunjungi oleh umum, dan tidak digunakan untuk kebutuhan sendiri.
Gudang tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat pengemasan ulang, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permendag Nomor 16 Tahun 2016.
*Sanksi Administratif dan Pidana
Jika sebuah gudang melanggar ketentuan yang ada, seperti yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari, maka dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran atau peringatan tertulis, penutupan gudang, denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pasal 168 PP Nomor 29 Tahun 2021 menyebutkan bahwa peringatan tertulis dapat dikenakan paling banyak dua kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
Jika pelanggaran tidak diperbaiki setelah teguran kedua, maka penutupan gudang dapat diberlakukan.
Namun, dalam kasus CV Sumber Alam Lestari, meskipun telah melakukan pelanggaran serius, tidak ada sanksi apapun yang dijatuhkan.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya “sistem koordinasi” yang melibatkan oknum pejabat berwenang dengan praktik setoran “cuan”.
*Ketentuan Hukum yang Dilanggar
Pelaku usaha yang melakukan pengemasan ulang beras tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 menyatakan bahwa setiap orang yang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
Pasal 84 ayat (1) juga melarang pembukaan kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan dijual.
Selain itu, Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 144 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, mengatur tentang ancaman hukuman mulai dua hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar bagi pelanggar.
*Kasus Pengemasan Ulang dan Perlindungan Konsumen
Pengemasan ulang beras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan konsumen. Konsumen berhak mendapatkan produk yang berkualitas dan sesuai dengan label yang tertera pada kemasan.
Pengoplosan beras dengan merek lain tanpa izin jelas merupakan tindakan penipuan yang melanggar hak-hak konsumen.
Pelanggaran ini dapat menyebabkan berkurangnya kualitas beras yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Beras IR64, yang digunakan dalam pengemasan ulang ini, dikenal sebagai beras dengan kualitas baik.
Namun, jika dikemas ulang secara ilegal dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, kualitas beras ini dapat menurun dan tidak layak konsumsi. Berdasarkan ketentuan self deklarasi, produsen atau pelaku usaha pengemasan beras dapat mengklaim sendiri produk berasnya termasuk kelas premium atau medium berdasarkan sampel beras yang diuji tanpa harus menggunakan petugas pengambil contoh (PPC) dari instansi terkait.
Namun, dalam kasus ini, CV Sumber Alam Lestari diduga telah memanipulasi label kualitas beras untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.
*Penegakan Hukum yang Dipertanyakan
Meski pelanggaran yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari telah diketahui, tidak ada tindakan tegas yang diambil oleh pihak berwenang.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya praktek korupsi yang melibatkan oknum pejabat. Praktik setoran “cuan” atau suap kepada pejabat yang berwenang dapat menghambat penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan.
Dalam hal ini, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak konsumen.
Pengawasan terhadap aktivitas gudang distributor beras harus diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Kasus pengemasan ulang beras ilegal yang dilakukan oleh CV Sumber Alam Lestari menimbulkan banyak pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Meskipun telah melanggar berbagai ketentuan hukum, pelaku usaha ini tidak menerima sanksi yang seharusnya.
Praktik korupsi dan suap kepada oknum pejabat yang berwenang diduga menjadi alasan utama mengapa pelanggaran ini tidak mendapatkan tindakan tegas.
Untuk menjaga ketahanan pangan dan melindungi hak-hak konsumen, pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap aktivitas distribusi dan pengemasan beras.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus diterapkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Konsumen berhak mendapatkan produk berkualitas yang sesuai dengan label yang tertera pada kemasan, dan pelanggaran terhadap hak ini harus ditindak dengan tegas. (Penulis : Sudarsono, Editor : Adinda)