Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Audiensi Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK: Bahas Transparansi dan Integritas dalam Proses Seleksi
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pada hari Rabu, bertempat di lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2024 hingga 2029. Audiensi ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas Pansel dalam menyeleksi dan menentukan sepuluh nama calon yang akan diajukan kepada Presiden. Kamis (13/6/2024).
Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK. Pansel terdiri dari lima anggota dari kalangan pemerintah dan empat dari unsur masyarakat. Komposisi Pansel adalah sebagai berikut:
- Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A (Kepala BPKP)
- Wakil Ketua Pansel merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
- Anggota: Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M., Nawal Nely, S.E, MBA., CFA., Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H., Rezki Sri Wibowo, M.Sc., dan Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam proses seleksinya, Pansel diharuskan melakukan seleksi ketat dan transparan agar pimpinan yang terpilih nantinya mampu secara tegas memberantas korupsi di Indonesia.
Saat ini, Pansel sedang berada pada tahap pengumuman pendaftaran calon yang berlangsung dari 4 hingga 25 Juni 2024 melalui media cetak dan elektronik. Masa pendaftaran akan dibuka mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam audiensinya menyoroti beberapa hal penting terkait proses pembentukan dan komposisi Pansel. Beliau menyampaikan tiga poin utama:
- Keterlambatan Pembentukan Pansel: Pembentukan Pansel tahun ini dianggap lambat dibandingkan periode sebelumnya. Pada tahun 2019, Presiden telah membentuk Pansel pada 17 Mei 2019. Keterlambatan ini dapat mengurangi waktu penjaringan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap kerja Pansel.
- Tugas Berat Pansel: Tugas Pansel tahun ini lebih berat karena selain mencari lima kandidat Komisioner KPK, mereka juga harus mencari lima anggota Dewan Pengawas KPK. Hal ini memerlukan kerja keras dan kejelian dalam proses seleksi.
- Komposisi Pansel: Pansel terdiri dari lima orang dari kalangan pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, diperlukan keterbukaan dan partisipasi masyarakat untuk mencegah pemberitaan negatif dan ketidaknetralan.
Burhanuddin menekankan pentingnya Pansel melaksanakan tugasnya dengan transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Beliau juga menggarisbawahi beberapa poin yang harus dipenuhi Pansel dalam proses seleksi:
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pansel harus menjamin proses seleksi memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK. Setiap perkembangan dalam tahapan seleksi harus disampaikan kepada masyarakat.
- Partisipasi Bermakna: Berdasarkan Pasal 30 Ayat (6) Undang-Undang KPK, masyarakat berhak memberikan tanggapan atas kinerja Pansel. Partisipasi masyarakat ini harus benar-benar bermakna selama proses seleksi berlangsung.
- Integritas Kandidat: Pansel harus mengedepankan integritas sebagai indikator utama dalam menjaring calon. Salah satu cara menguji integritas calon adalah melalui kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
- Penelusuran Rekam Jejak: Pansel harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius, tidak hanya terkait hukum, tetapi juga etika. Pansel juga harus mencermati potensi afiliasi kandidat dengan warna politik tertentu.
- Mengajak Figur Berintegritas: Pansel harus aktif mencari dan mengajak figur-figur berintegritas, kompeten, dan independen untuk mendaftar sebagai calon. Mengingat tantangan yang ada, ini bukanlah tugas yang mudah, namun sangat penting untuk memastikan kualitas kepemimpinan dan pengawasan di KPK.
Audiensi ini dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Kepegawaian, Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Asisten Khusus Jaksa Agung RI, serta Ketua dan seluruh anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029.
Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung berharap Pansel dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menghasilkan keputusan yang kredibel.
“Panitia Seleksi diharapkan dapat melaksanakan tugas secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sehingga dapat menghasilkan keputusan yang kredibel,” tuturnya. (Sumber: Kapuspenkum Kejagung Jaksel Editor: KBO-Babel)