Pangkalpinang Berkomitmen Wujudkan Satu Data Indonesia: Diskominfo Gelar Sosialisasi Statistik Sektoral
KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Pada Selasa, 11 Juni 2024, di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, upaya konkret dalam mewujudkan Satu Data Indonesia di Kota Pangkalpinang kembali digelorakan. Dalam kegiatan sosialisasi dan diseminasi bertajuk “Penyelenggaraan Koordinasi dan Sinkronisasi, Pengumpulan, Pengolahan, Analisis dan Diseminasi serta Sosialisasi Penginputan Data Statistik Sektoral”, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, memimpin pembukaan. Rabu (12/6/2024)
Menyadari bahwa data menjadi fondasi utama bagi perencanaan yang terukur, logis, dan rasional, Mie Go menegaskan pentingnya upaya meminimalisir permasalahan yang sering dihadapi terkait dengan data.
“Data yang terkumpul hanya semacam formalitas dan masih tersebar pada sektor masing-masing karena masih adanya ego sektoral serta masih belum terstandarisasinya data yang ada di setiap OPD,” ungkap Mie Go.
Dalam konteks ini, Diskominfo Pangkalpinang, yang berperan sebagai wadah utama pengelolaan data, menegaskan tanggung jawabnya dalam mengumpulkan, memeriksa, mengelola, dan menyebarluaskan data.
Mie Go menekankan bahwa keberadaan data yang berkualitas sangatlah penting, terutama dalam menghadapi era Satu Data Indonesia. Ia berharap agar Pangkalpinang dapat meningkatkan kualitas data dengan membangun kolaborasi antar-OPD serta melupakan ego sektoral.
Febri Yanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, menjelaskan bahwa upaya ini juga tak lepas dari implementasi Satu Data Indonesia. Bersama Badan Pusat Statistik, pihaknya telah menyelesaikan penilaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di Pangkalpinang.
Tahun sebelumnya, nilai EPSS berada di angka 1,6, yang dinilai kurang. Namun, Febri optimis bahwa melalui evaluasi tersebut, Pangkalpinang dapat meningkatkan kualitas data hingga mendapat nilai baik, minimal 2,6, atau bahkan melebihi 3.
Febri juga menegaskan landasan hukum yang mengatur pelaksanaan statistik sektoral, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Di tingkat lokal, Pangkalpinang telah mengatur hal ini dalam Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia yang dijabarkan melalui Keputusan Wali Kota Nomor 201 tentang Pembentukan Tim Forum Satu Data Indonesia Kota Pangkalpinang.
Diskominfo Pangkalpinang, sebagai dinas dengan tipe B, berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Kominfo, Badan Sandi dan Siber Negara, serta Biro Pusat Statistik. Febri menggarisbawahi pentingnya pengembangan sumber daya manusia (SDM) dalam bidang statistik, terutama peneliti dan fungsional statistisi.
Diskominfo Pangkalpinang telah memiliki ahli sandi yang bersertifikat, namun, untuk fokus dan maksimalitas, perlu dipertimbangkan apakah bidang persandian ini harus dibentuk menjadi bidang sendiri atau diserahkan kepada OPD lain yang lebih cakap.
Dengan langkah-langkah yang diambil ini, Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menghadapi era Satu Data Indonesia. Diharapkan, kolaborasi antar instansi dan lembaga serta peningkatan kualitas data akan membawa dampak positif bagi perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat lokal. (Red, KBO-Babel)