Pangkalpinang Tetapkan Batas Kelurahan melalui Perwako No. 2 Tahun 2024 untuk Tertib Administrasi Kewilayahan

Foto:Pangkalpinang Tetapkan Batas Kelurahan melalui Perwako No. 2 Tahun 2024 untuk Tertib Administrasi Kewilayahan

Penetapan Batas Kelurahan di Pangkalpinang Membangun Tertib Administrasi Kewilayahan

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Penetapan batas kelurahan di Kota Pangkalpinang sebagai inisiatif pemerintah untuk membangun ketertiban administrasi kewilayahan. Langkah ini diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 yang ditetapkan dalam upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Rabu (12/6/2024)

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menjelaskan pentingnya langkah ini dalam merumuskan batas wilayah yang jelas antara kelurahan.

Bacaan Lainnya

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan. Kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan,” ujarnya dalam rapat koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang.

Rapat koordinasi tersebut, yang dilaksanakan di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang pada hari Rabu, 12 Juni 2024, bertujuan untuk mensosialisasikan proses penetapan dan penegasan batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Menurut Lusje, penetapan batas kelurahan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pendoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Proses penetapan batas kelurahan melibatkan tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, serta survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan.

Bagian Pemerintahan Kota Pangkalpinang berperan aktif dalam proses ini, dengan memastikan bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar penetapan batas kelurahan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota,” tambah Lusje.

Dalam konteks ini, Lusje juga menggarisbawahi pentingnya menetapkan batas RT/RW dan batas kecamatan dalam upaya membangun tertib administrasi kewilayahan yang holistik.

Rapat koordinasi tersebut juga menjadi forum bagi para Camat dan Lurah untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang tertib administrasi kewilayahan.

Menurut Lusje, peningkatan pemahaman ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pembangunan di Kota Pangkalpinang.

Dengan demikian, langkah-langkah konkret dalam penetapan batas kelurahan dan kewilayahan lainnya merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Melalui proses ini, diharapkan Kota Pangkalpinang akan semakin kokoh dalam menghadapi dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat di masa depan. (Red, KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *