Tambang Timah Ilegal di Sungai Buak: Ancaman Serius Bagi Lingkungan dan Masyarakat
KBO-BABEL.COM (Sungaiselan) – Pada Kamis, 25 April 2024, tim gabungan dari Kelurahan Sungaiselan melakukan peninjauan lapangan yang dipimpin oleh Lurah setempat, untuk mengevaluasi dampak dari aktivitas tambang timah ilegal yang merajalela di sepanjang aliran sungai Buak. Rabu (12/6/2024)
Kegiatan peninjauan lapangan tersebut diinisiasi oleh kekhawatiran warga atas ketidakpastian mengenai batas wilayah kelurahan Sungaiselan dan meluasnya praktik tambang ilegal yang telah merusak lingkungan sekitar.
Tim gabungan terdiri dari perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, Linmas, dan Babinsa dari Koramil Sungaiselan, berusaha memahami dimensi penuh dari krisis lingkungan yang sedang terjadi.
Hasil peninjauan lapangan mengejutkan. Lokasi yang ditelusuri oleh tim tersebut ternyata masuk dalam kawasan hutan yang berada pada batas wilayah kelurahan Sungaiselan, dan aktivitas tambang timah ilegal telah merajalela di sepanjang aliran Sungai Buak.
Dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan ini sangatlah merusak. Jalan-jalan yang dulunya merupakan akses utama warga kini rusak parah akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali.
Air sungai yang dahulu bersih dan jernih kini telah tercemar oleh lumpur limbah tambang, mengubahnya menjadi kotor dan beracun bagi kehidupan akuatik.
Namun, dampak terberat dari aktivitas tambang ilegal ini dialami oleh ekosistem hutan bakau. Ribuan hektar hutan bakau yang berfungsi sebagai paru-paru hijau bagi bumi telah mati dan tercabut akibat pembabatan yang tak terkendali.
Ini tidak hanya merugikan kehidupan satwa dan flora endemik yang bergantung pada ekosistem hutan bakau, tetapi juga menimbulkan ketidakseimbangan ekologis yang merugikan bagi masyarakat sekitar.
Lurah Sungaiselan, dalam sebuah pernyataannya menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal ini merupakan ancaman serius bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat. Beliau juga menyoroti potensi konflik sosial dan bahaya bagi kehidupan manusia serta satwa liar, termasuk buaya muara yang habitatnya terancam.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa dengan adanya aktifitas tersebut akan menjadi alasan pembenaran sehingga akan banyak penambang illegal berdatangan yang akan menimbulkan pro dan kontra di dalam masyarakat serta akan berdampak pemicu terjadinya kerusakan lingkungan hutan dan sungai yang semakin parah,” ungkap Lurah Sungaiselan.
Dalam upaya untuk menanggapi krisis lingkungan ini, Lurah Sungaiselan berencana untuk menerapkan langkah-langkah tegas. Salah satunya adalah dengan melakukan larangan keras melalui pemasangan spanduk di lokasi terdampak, sebagai tanda bahwa aktivitas tambang timah ilegal harus segera dihentikan.
Selain itu, pemerintah setempat juga akan meningkatkan patroli keamanan di sepanjang aliran Sungai Buak untuk mencegah kegiatan ilegal ini terus berlangsung.
Semua pihak, dari pemerintah, masyarakat, hingga para penambang, diharapkan untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan yang lebih lanjut. (KBO-Babel)