Sidang Tipikor Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Azwar Achmad: SK-nya gak pernah saya terima Pak

Foto: Sidang Tipikor Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, Azwar Achmad: SK-nya gak pernah saya terima Pak

Kebobrokan Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk Mulai Terbongkar: Kesaksian Pertama Ungkap Kegagalan Manajemen

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Sidang perkara proyek Cutting Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang. Saksi pertama yang dihadirkan adalah Azwar Achmad, staf dari terdakwa Ichwan Azwardi. Selasa (11/6/2024)

Meski diharapkan mampu mengungkap lebih banyak informasi mengenai kebobrokan proyek yang merugikan negara lebih dari Rp 29 miliar, kesaksiannya tidak memberikan banyak keterangan baru.

Bacaan Lainnya

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irwan Munir dengan anggota M Takdir dan Warsono serta Jaksa Penuntut Umum Wayan ini berlangsung tegang. Terdakwa Ichwan Azwardi didampingi oleh penasihat hukum, Liston Sibarani dan rekan.

Dalam keterangannya, Azwar Achmad yang pernah menjabat sebagai Kepala Operasional proyek pada akhir 2017, mengaku hanya menjabat selama kurang dari lima bulan sebelum pensiun.

“Saya hanya menjabat sebagai Kepala Operasional kurang dari lima bulan sebelum saya pensiun,” ungkap Azwar Achmad di hadapan hakim.

Ironisnya, ia tidak pernah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Kepala Operasional.

“SK-nya gak pernah saya terima Pak,” jelas pria berusia 61 tahun itu saat dicecar bukti SK oleh hakim.

Fakta bahwa Azwar Achmad tidak pernah menerima SK tersebut menyoroti kekacauan manajemen proyek ini.

Ketidakjujuran terdakwa Ichwan Azwardi juga membuat hakim geram. Hakim Irwan Munir menegur terdakwa yang sering kali berdalih tidak tahu dan terlihat berusaha menyelamatkan diri dari tuduhan korupsi.

“Saudara harus jujur dan jangan menutup-nutupi. Saudara itu pasti tahu karena ada di wilayah kerja saudara,” tegur hakim Irwan Munir dengan nada berang.

Teguran keras tersebut akhirnya membuat Azwar Achmad sedikit membuka mulut tentang kondisi proyek saat ia menjabat.

“Masih dikerjakan washing plantnya, gak ada penambangan saat itu,” ungkapnya.

Ketika ditanya tentang kandungan timah di lokasi proyek, ia mengaku tidak tahu karena hal itu adalah tugas divisi lain.

“Saya tak tahu. Ada divisi lain soal berapa kandungannya,” elaknya.

Pemeriksaan saksi ini hanya sebagian kecil dari rangkaian persidangan yang akan mengungkap lebih banyak detail mengenai kebobrokan proyek CSD dan Washing Plant milik PT Timah Tbk.

Kejanggalan yang terungkap dalam sidang ini menambah daftar panjang ketidakberesan dalam proyek yang seharusnya mendukung industri pertambangan nasional tersebut.

Proyek CSD dan Washing Plant yang diduga merugikan keuangan negara ini menjadi sorotan karena besarnya kerugian yang ditimbulkan. Diharapkan persidangan ini mampu mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku yang bertanggung jawab ke muka hukum.

Kesaksian dari berbagai pihak yang terlibat diharapkan dapat memberikan gambaran jelas tentang bagaimana proyek ini dijalankan dan di mana letak kegagalannya.

Pengungkapan kasus ini penting tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memperbaiki sistem pengelolaan proyek di PT Timah Tbk dan mencegah terulangnya kesalahan serupa di masa depan.

Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih lengkap dan mendetail. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *