Mantan Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dihukum 12 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengambil keputusan untuk memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Putusan ini mengubah hukuman sebelumnya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara, sesuai dengan Putusan Nomor 24/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dikeluarkan pada 6 Juni 2024. Selasa (11/6/2024)
Majelis Hakim yang dipimpin oleh H. Herri Swantoro menyimpulkan bahwa Andhi Pramono secara sah terbukti menerima gratifikasi dalam menjalankan tugasnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kasus yang menimpa Andhi Pramono diputuskan setelah proses persidangan yang cukup panjang. Majelis Hakim yang terdiri dari Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo bersama panitera Fajar Sonny Sukmono mempertimbangkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk menyimpulkan bahwa Andhi Pramono telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berujung pada pengubahan hukuman.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari situs PT DKI, Selasa (11/6/2024).
Andhi Pramono dinyatakan bersalah atas penerimaan gratifikasi dengan jumlah yang mencengangkan, yakni sekitar Rp 58.974.116.189. Gratifikasi tersebut terkait dengan pengurusan kepabeanan impor selama masa tugasnya sebagai pejabat Bea dan Cukai. Uang sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar diketahui berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan tersebut.
Selain itu, Andhi Pramono juga menerima uang dalam bentuk dollar Amerika Serikat sekitar 264.500 (setara dengan Rp 3.800.871.000) dan 409.000 dollar Singapura (setara dengan Rp 4.886.970.000).
Putusan ini tidak hanya memuat hukuman penjara selama 12 tahun, tetapi juga denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Andhi Pramono akan menjalani pidana kurungan selama enam bulan.
Keputusan ini merupakan pukulan berat bagi mantan pejabat Bea dan Cukai tersebut, yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Andhi Pramono sendiri belum memberikan tanggapan terkait putusan tersebut. Namun, langkah hukum selanjutnya yang mungkin diambil oleh pihaknya masih menjadi pertanyaan besar.
Sementara itu, publik menanti tindak lanjut dari kasus ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. (KBO-Babel)