Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Keluarkan Sengketa dengan KPK dan BPK di Pengadilan

Foto: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Keluarkan Sengketa dengan KPK dan BPK di Pengadilan

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Tuding KPK dan BPK Rekayasa Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KBO-BABEL.COM (Jakarta)– Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, menggemparkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan tudingan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karen mengklaim bahwa proses dakwaan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa kriminalisasi yang melibatkan kerjasama antara KPK dan BPK. Hal ini disampaikan Karen saat membacakan pleidoinya dalam sidang yang digelar pada Senin, 10 Juni 2024. Selasa (11/6/2024)

Karen Agustiawan, yang tengah menjadi terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina, menyoroti kelengkapan dan keabsahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi yang dilakukan oleh BPK. Menurut Karen, LHP tersebut tidak hanya tidak lengkap, tetapi juga tidak pernah diserahkan kepada dirinya maupun kuasa hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Pertamina juga tidak memperoleh LHP tersebut. Ini menunjukkan bahwa proses pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh BPK tidak transparan dan tidak objektif,” ujar Karen.

Lebih lanjut, Karen menambahkan bahwa BPK hanya memperhitungkan aspek rugi dalam penjualan kargo LNG tanpa mempertimbangkan sisi untungnya. Ini menimbulkan keraguan terhadap integritas proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

Karen juga mempertanyakan perjalanan dinas yang dilakukan oleh BPK dan KPK ke Amerika Serikat pada 22 September 2023 untuk menelisik dokumen terkait kasus korupsi pengadaan LNG.

Dia menduga bahwa Pertamina juga turut serta dalam perjalanan tersebut, dan menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sebagai warga negara Indonesia yang taat membayar pajak, saya berhak untuk mengetahui siapa saja yang berangkat dalam perjalanan dinas tersebut dan apa hasilnya,” tegas Karen.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari KPK menuntut Karen Agustiawan dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Jaksa KPK menganggap bahwa Karen terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 atau setara dengan Rp 1 miliar dan USD 104.016,65 (sekitar Rp 1,6 miliar).

Jika Karen tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar US$ 113,83 juta atau sekitar Rp 18,54 miliar dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) untuk PT Pertamina dan instansi terkait.

Karen Agustiawan juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,09 miliar dan USD 104.016. Perbuatan Karen disebut dilakukan bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President Gas and Power PT Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyulianto selaku Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014.

Karen Agustiawan sebagai Direktur Utama PT Pertamina disebutkan telah memberikan kuasa kepada keduanya untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement Train 1 dan Train 2 tanpa meminta tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris PT Pertamina. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *