PJ Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD Tahun 2025-2045

Foto: PJ Walikota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas RPJPD Tahun 2025-2045

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang

KBO-BABEL.COM (Pangkalpinang) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Belas masa persidangan III tahun 2024 di DPRD Kota Pangkalpinang pada Sabtu, 8 Juni 2024. Senin (10/6/2024)

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang ini membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Lusje Anneke Tabalujan menyampaikan bahwa perencanaan pembangunan daerah merupakan elemen vital untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja dan lapangan usaha, serta meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik.

“Perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dikarenakan dengan perencanaan yang tepat pembangunan dapat diarahkan secara terarah dan berkesinambungan,” ujar Lusje.

Lebih lanjut, Lusje menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, yang menekankan pada peningkatan pendapatan, kesempatan kerja, dan daya saing daerah.

Proses perencanaan pembangunan daerah melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mengalokasikan sumber daya demi meningkatkan kesejahteraan sosial dalam jangka waktu tertentu.

Dimulai dengan menentukan visi kepala daerah yang diterjemahkan menjadi visi pembangunan daerah, dan kemudian diimplementasikan melalui program dan kegiatan.

Selain itu, Lusje menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), proses perencanaan pembangunan mencakup rencana jangka panjang yang dituangkan dalam RPJP, rencana jangka menengah dalam RPJM, dan rencana jangka pendek dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

“Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 25 Tahun 2004, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah harus menyiapkan rancangan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun yang dituangkan dalam RPJPD,” tegasnya.

Lusje menjabarkan tahapan penyusunan RPJPD yang meliputi persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang RPJPD, hingga penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJPD. Tahapan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Adapun sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 adalah sebagai berikut:

A. Sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045;

B. Menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;

C. Sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah; dan

D. Sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan setiap Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun 2025-2045.

Lusje menjelaskan bahwa RPJPD Pangkalpinang harus mempedomani RPJPN agar terjadi sinergitas dan sinkronisasi kebijakan yang berdampak langsung pada wilayah Pangkalpinang.

“Dari sisi prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi kebijakan dapat didasarkan pada isu-isu dan strategi pembangunan nasional,” kata Lusje.

Oleh karena itu, penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Tahun 2025-2045 perlu memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 melalui penyelarasan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan.

Selain itu, RPJPD Kota Pangkalpinang juga harus memperhatikan RPJPD Provinsi Bangka Belitung untuk sinergitas dan sinkronisasi kebijakan dan prioritas pembangunan.

Lusje menekankan bahwa prioritas pembangunan daerah harus memperhatikan isu-isu dan strategi pembangunan Provinsi Bangka Belitung demi terciptanya sinkronisasi kebijakan.

“Upaya ini penting untuk memastikan dukungan Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pencapaian sasaran pembangunan Provinsi Bangka Belitung dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Lusje juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan.

Perubahan ini mencakup penyesuaian pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari dan peta batas Kota Pangkalpinang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019.

“Penyesuaian ini perlu dilakukan karena situasi dan kondisi yang telah berubah sejak Perda tersebut diterbitkan,” jelasnya.

Sedangkan tujuan dari pengajuan Raperda ini adalah:

a. mengoptimalkan fungsi camat dalam menjalankan sebagian kewenangan wali kota;

b. meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik kecamatan dan kelurahan atau kebutuhan masyarakat setempat; dan

c. merencanakan kegiatan pembangunan jangka pendek atau panjang bagi kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, Lusje juga membahas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

“Undang-Undang ini menetapkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, serta objek pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda,” terang Lusje.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lusje menambahkan bahwa pencabutan peraturan perundang-undangan harus dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

Jika ada peraturan perundang-undangan lama yang diganti dengan yang baru, maka peraturan yang baru harus secara tegas mencabut yang lama,” lanjutnya. (Red, KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *