Operasi Penangkapan Penambang Timah Ilegal di Perairan Laut Bagger Bangka Selatan: Tindakan Tegas Polisi untuk Mengatasi Ancaman Lingkungan

Operasi Penertiban Tambang Timah Ilegal: Tiga Tersangka Diamankan di  Laut Bagger Toboali KBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) - Keberadaan pertambangan ilegal sering kali menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kamis malam (6/6/2024), Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi saksi ketika tiga pemilik ponton jenis tower timah inkonvensional (TI) ilegal ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Perairan Laut Bagger, Toboali. Sabtu (8/6/2024)
Caption : Operasi Penertiban Tambang Timah Ilegal: Tiga Tersangka Diamankan di  Laut Bagger Toboali (foto Bangka Pos)

Operasi Penertiban Tambang Timah Ilegal: Tiga Tersangka Diamankan di  Laut Bagger Toboali

KBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) – Keberadaan pertambangan ilegal sering kali menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kamis malam (6/6/2024), Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi saksi ketika tiga pemilik ponton jenis tower timah inkonvensional (TI) ilegal ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Perairan Laut Bagger, Toboali. Sabtu (8/6/2024)

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho, melalui Kasat Polairud, Iptu Mulia Renaldi, menjelaskan bahwa ketiganya diamankan setelah pihak kepolisian menerima aduan dari nelayan setempat tentang kesulitan mobilitas mereka akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam penertiban yang dilakukan oleh petugas gabungan, tiga unit ponton timah jenis tower berhasil dihentikan dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan ini tidak hanya menyeret pemilik ponton, Penus (29), Sidit (50), dan Mailansyah (47), tetapi juga sembilan pekerja tambang lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Operasi Penertiban Tambang Timah Ilegal: Tiga Tersangka Diamankan di  Laut Bagger ToboaliKBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) - Keberadaan pertambangan ilegal sering kali menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kamis malam (6/6/2024), Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi saksi ketika tiga pemilik ponton jenis tower timah inkonvensional (TI) ilegal ditangkap oleh polisi. Penangkapan dilakukan karena diduga melakukan aktivitas penambangan pasir timah tanpa izin di kawasan Perairan Laut Bagger, Toboali. Sabtu (8/6/2024)
Caption : Operasi Penertiban Tambang Timah Ilegal: Tiga Tersangka Diamankan di  Laut Bagger Toboali (Bangka Pos)

Mulia Renaldi menegaskan bahwa pihaknya sedang memeriksa sembilan orang pekerja tambang untuk memenuhi persyaratan penyidikan. Pemeriksaan ini dilakukan secara maraton untuk memastikan semua fakta terungkap.

Pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menangani kasus ini, dengan menjatuhkan status tersangka kepada ketiga pemilik ponton dan tak menutup kemungkinan menambah tersangka baru.

Mereka dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam dengan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Ancaman lingkungan menjadi salah satu fokus utama dalam penanganan kasus ini. Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian nelayan lokal.

Dampak negatif ini telah terasa beberapa bulan terakhir, dengan hasil tangkapan nelayan yang mengalami penurunan akibat gangguan aktivitas penambangan ilegal di perairan tersebut.

Ketegasan polisi dalam menindak pelaku pertambangan ilegal merupakan langkah positif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

Diharapkan penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku ilegal untuk tidak melanggar hukum dan merugikan lingkungan demi keuntungan pribadi mereka.

Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pihak kepolisian, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Adanya aduan dari nelayan setempat menjadi bukti betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan mata pencaharian mereka.

Dengan kasus ini, diharapkan pula ada peningkatan kesadaran dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di seluruh wilayah, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku ilegal. Hanya dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi yang solid, lingkungan dan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman aktivitas ilegal yang merusak. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *