Kritik Terhadap Kejaksaan: Upaya Adu Domba Penegak Hukum oleh Koruptor

Pemberitaan yang menganggap Kejaksaan telah berubah menjadi lembaga Superbody menuai beragam tanggapan dari para ahli. Suparji Achmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, mengutarakan pendapat berbeda mengenai isu tersebut. Dalam pernyataannya, Suparji menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khususnya tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar dan diperlukan. Sabtu (8/6/2024). "Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Praktek ini juga diterapkan di beberapa negara di mana jaksa memiliki kewenangan tersebut dalam menangani perkara yang sulit dibuktikan, seperti tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks," ujar Suparji.
Caption : Guru Besar Hukum Suparji Achmad : Pemberitaan Soal Kejaksaan Superbody adalah Serangan Balik Koruptor

Guru Besar Hukum Suparji Achmad : Pemberitaan Soal Kejaksaan Superbody adalah Serangan Balik Koruptor

KBO-BABEL.COM (Jakarta), — Pemberitaan yang menganggap Kejaksaan telah berubah menjadi lembaga Superbody menuai beragam tanggapan dari para ahli. Suparji Achmad, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar, mengutarakan pendapat berbeda mengenai isu tersebut. Dalam pernyataannya, Suparji menegaskan bahwa kewenangan yang dimiliki Kejaksaan dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan khususnya tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar dan diperlukan. Sabtu (8/6/2024).

“Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, namun hanya khusus tindak pidana korupsi. Praktek ini juga diterapkan di beberapa negara di mana jaksa memiliki kewenangan tersebut dalam menangani perkara yang sulit dibuktikan, seperti tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan kompleks,” ujar Suparji.

Bacaan Lainnya

Suparji menjelaskan bahwa kewenangan tersebut bukanlah bentuk perebutan kekuasaan, melainkan bagian dari upaya efektif dalam penegakan hukum yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. “Kewenangan ini adalah hal yang biasa dan justru sangat dinantikan kinerjanya oleh masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti kasus korupsi di sektor pertambangan timah sebagai contoh konkret. Menurut Suparji, jika penegakan hukum hanya dilakukan melalui administrative penal law, maka hanya pelaku kecil seperti penambang tanpa izin yang akan tertangkap.

Kejaksaan, melalui instrumen tindak pidana korupsi, dapat membongkar sistem mafia yang merugikan rakyat kecil sementara pihak tertentu menikmati hasil tambang secara berlimpah.

Lebih lanjut, Suparji menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan, terutama terkait masalah kewenangan, serta serangan karakter di media sosial terhadap pejabat Kejaksaan adalah bagian dari serangan balik para koruptor atau corruptor fight back.

Menurutnya, upaya-upaya ini bertujuan untuk mengadu domba antar penegak hukum dan melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan dan serangan karakter terhadap pejabatnya di media sosial adalah serangan balik koruptor. Mereka mencoba mengadu domba antar penegak hukum untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi,” tegas Suparji.

Suparji mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. Ia mengimbau masyarakat untuk melihat setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya yang bertujuan memecah belah penegak hukum.

“Seyogyanya, masyarakat harus cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih,” tutup Suparji.

Pernyataan Suparji Achmad ini memperjelas bahwa kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi adalah suatu keharusan untuk memerangi kejahatan yang sulit diungkap.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan negatif yang justru merugikan perjuangan melawan korupsi di Indonesia. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *