Tersangka Korupsi Hendri Lie Beberapa Kali Mangkir, BPI KPNPA RI Minta Jemput Paksa

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai bahwa gerak cepat Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi di PT Timah merupakan tamparan luar biasa bagi Menteri BUMN Erik Tohir, yang dinilainya membiarkan anak buahnya terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Foto : Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar

Kejaksaan Agung Diminta Jemput Paksa Tersangka Korupsi Hendri Lie

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menekan Kejaksaan Agung untuk segera mengambil tindakan jemput paksa terhadap tersangka kasus korupsi, Hendri Lie. Pernyataan ini disampaikan melalui konferensi pers oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar, di Jakarta pada Jumat (7/6/2024). Jumat, (7/6/2024)

Hendri Lie, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022, telah dijadikan tersangka oleh pihak berwenang. Namun, hingga saat ini, Lie belum memenuhi panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan telah beberapa kali mangkir dari panggilan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ketidakhadiran Hendri Lie dalam proses hukum dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting terkait kasus tersebut,” ujar Rahmad Sukendar.

Kekhawatiran BPI KPNPA RI terhadap kasus ini semakin mendalam karena nilai kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, serta dampak negatifnya terhadap lingkungan di Provinsi Bangka Belitung.

Dalam upaya menegakkan keadilan, BPI KPNPA RI menyerukan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan tegas dengan melakukan jemput paksa terhadap tersangka.

Menurut Rahmad Sukendar, langkah ini adalah bentuk komitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan bahwa setiap pelaku korupsi tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak. Jemput paksa adalah langkah yang tepat dan sah dalam situasi di mana tersangka terus menghindari proses hukum,” tambahnya.

BPI KPNPA RI berjanji untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Setiap tindakan korupsi harus ditindak tegas demi kemajuan dan keadilan bagi bangsa ini. Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi,” tutup Rahmad Sukendar dalam pernyataannya. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *