Desak Kejaksaan Agung, BPI KPNPA RI Minta Jemput Paksa Tersangka Korupsi Hendri Lie

Foto: Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar

Pernyataan resmi BPI KPNPA RI dalam konferensi pers di Jakarta

KBO-BABEL.COM (Jakarta) — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) dengan tegas mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan tindakan jemput paksa terhadap Hendri Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tebe Rahmad Sukendar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta. Jumat (7/6/2024).

Dalam pernyataannya, Rahmad Sukendar menyoroti ketidakpatuhan Hendri Lie yang beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bacaan Lainnya

“Hendri Lie telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan dan tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tegas Sukendar.

BPI KPNPA RI menilai, ketidakhadiran Hendri dalam proses hukum dapat menghambat upaya penegakan keadilan dan berpotensi menghilangkan barang bukti penting terkait kasus tersebut.

Kasus korupsi yang melibatkan Hendri Lie ini mencuat ke permukaan karena dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Kasus ini berlangsung sejak tahun 2015 hingga 2022, dan dampaknya tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di Provinsi Bangka Belitung.

Rahmad Sukendar menambahkan, “Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera bertindak. Jemput paksa adalah langkah yang tepat dan sah dalam situasi di mana tersangka terus menghindari proses hukum. Ini adalah bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku korupsi tidak bisa lolos dari jeratan hukum.”

BPI KPNPA RI menyatakan kekhawatiran bahwa ketidakpatuhan Hendri Lie dapat menimbulkan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, mereka menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Setiap tindakan korupsi harus ditindak tegas demi kemajuan dan keadilan bagi bangsa ini. Kami berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat bagi semua pihak bahwa korupsi tidak akan ditoleransi,” lanjut Rahmad Sukendar.

Dalam konteks penegakan hukum, jemput paksa merupakan langkah yang dapat diambil apabila tersangka terus menghindari proses pemeriksaan.

Langkah ini dianggap sah dan tepat untuk memastikan tersangka hadir di hadapan hukum dan proses penyelidikan dapat berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan komentar resmi terkait permintaan jemput paksa terhadap Hendri Lie.

Namun, desakan dari BPI KPNPA RI ini mencerminkan harapan publik agar aparat penegak hukum segera bertindak dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

BPI KPNPA RI berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mereka juga berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Permintaan jemput paksa ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan bahwa Hendri Lie tidak dapat lagi menghindari tanggung jawabnya.

Publik menantikan langkah konkret dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti permintaan ini dan membawa Hendri Lie ke hadapan hukum demi keadilan dan kemajuan bangsa. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *