Komisaris Utama BSB Eddy Junaidy Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Pemalsuan Dokumen

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan ini termasuk Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidy, yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Jumat (7/6/2024). "Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Foto : Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidy,

Bareskrim Dalami Dugaan Pemalsuan Dokumen di Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy Komisaris Utama Terperiksa

KBO-Babel.Com (Jakarta)  — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan ini termasuk Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidy, yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Jumat (7/6/2024).

“Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan,” ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).

Bacaan Lainnya

Chandra menjelaskan bahwa ini adalah pemeriksaan pertama Eddy dalam penyidikan kasus dugaan pemalsuan tersebut. “Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa,” kata Chandra. Pemeriksaan ini adalah langkah awal dari serangkaian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Bareskrim.

Selain Eddy Junaidy, Chandra menyebutkan bahwa penyidik juga memeriksa Komisaris Independen Bank BSB, Normandy Akil. Namun, Chandra tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Dia hanya menekankan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Mulyadi Mustofa, yang mengaku dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB. Pengacara korban, Yudhistira Atmojo, menjelaskan bahwa laporan dibuat karena adanya perbedaan pada dua produk akta risalah RUPSLB tertanggal 9 Maret 2020. “Terdapat dua akta risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu akta risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa,” ujar Yudhistira.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) terkait dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan ini termasuk Komisaris Utama BSB, Eddy Junaidy, yang merupakan terlapor dalam kasus ini. Jumat (7/6/2024)."Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidy hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," ujar Kepala Sub-Direktorat II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma, kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Foto : Bank Sumsel Babel.

Pelanggaran ini terkait dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan, yang diperkuat dengan Pasal 264 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen Otentik.

“Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, penyidik akan membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” tutur Whisnu.

Bareskrim telah memeriksa Asfan Sanaf, staf khusus eks Gubernur Sumsel Herman Daru, pada 20 November 2023 dan 30 Mei 2024 terkait kasus ini. Perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada 20 Maret 2024 lalu.

Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus-kasus pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat dan institusi. Pemeriksaan terhadap komisaris Bank Sumsel Babel diharapkan dapat mengungkap lebih jelas peran para pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini.

Langkah Bareskrim Polri ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan dan memastikan bahwa praktik-praktik curang seperti pemalsuan dokumen tidak terjadi lagi di masa depan.

Penyidikan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *