OJK Rilis Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal 2024: Melindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol Abal-Abal
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan perannya sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi pada seluruh aktivitas di sektor jasa keuangan dan non-keuangan. Dalam upaya melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan, OJK telah mengeluarkan daftar pinjol legal dan ilegal terbaru untuk tahun 2024. Kamis (6/6/2026).
Pentingnya Memahami Pinjol Legal dan Ilegal
Mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal sangatlah penting. Maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keresahan di masyarakat karena sering kali menawarkan kemudahan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan praktik penagihan yang intimidatif.
“Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat yang jelas, namun bunga yang dikenakan sangat tinggi dan menjerat,” ujar salah satu pejabat OJK.
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2024
Berdasarkan informasi dari laman resmi OJK (ojk.go.id), berikut adalah daftar pinjol legal yang terdaftar hingga Juni 2024:
– Danamas
– Investree
– Amartha
– Dompet Kilat
– Boost
– Toko Modal
– Modalku
– KTA Kilat
– Kredit Pintar
– Maucash
– Finmas
– KlikA2C
– Akseleran
– Ammana.id
– PinjamanGO
– KoinP2P
– Pohondana
– MEKAR
– AdaKami
– Esta Kapital Fintek
– Kreditpro
– Fintag
– Rupiah Cepat
– Crowdo
– Indodana
– Julo
– Pinjamwinwin
– DanaRupiah
– OVO Finansial
– Pinjam Modal
– ALAMI
– AwanTunai
– Danakini
– Singa
– Danamerdeka
– Easycash
– Pinjam Yuk
– FinPlus
– UangMe
– PinjamDuit
– Dana Syariah Batumbu
– Cashcepat
– KlikUMKM
– Pinjam Gampang
– Cicil
– Umbungdana
– 360 Kredi
– Dhanapala
– Kredinesia
– Pintek
– ModalRakyat
– Solusiku
– Cairin TrustIQ
– Klik Kami
Daftar Pinjol Ilegal OJK Juni 2024
OJK juga merilis daftar pinjol ilegal yang tidak terdaftar atau tidak berizin, yang sebaiknya dihindari oleh masyarakat:
– Saku Teman – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Pinjol Bersama Prima
– Cepat Tuntas – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan PT. Asia Berjaya Teknologi
– Kami Hadir – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan Sebastian Brunton
– Dana Berkah Pt.Pelita Mentari Indonesia
– Daun Hijau Wayland Tyler
– Dana Dompet-Pinjaman Online Uang Cepat
– Abadi Dana – Pinjaman Dana PT Develovit.com
– PinjamanKu – Dana Cepat Pinjaman KTA Online Valery Kamoska
– Pohon Pinjaman Ryandixon
– Pohon Rupiah – Pinjaman Uang Tunai Tanpa Jaminan Dovoq
– Pohon Pinjaman PohonPinjaman
– Pohon Emas Mini Camera
– Pinjaman Pohon Kelapa Singer Jeff
– KSP Dompet Go Harryshepherd5041
– KSP-Sky Light Skyloan
– KSP Kilat KC Town
– Pinjaman Dana Cicil Margo Developer
– Dana Mudah Cicil-Pinjaman Margo Developer
– Pinjaman Dana Uang Margo Developer
– Dana Mudah Uang Margo Developer
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal
Untuk membantu masyarakat mengenali pinjol ilegal, OJK telah mengidentifikasi beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang patut diwaspadai:
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS atau WhatsApp untuk memberikan penawaran.
3. Proses pemberian pinjaman sangat mudah tanpa seleksi yang ketat.
4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
5. Melakukan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ciri-Ciri Pinjaman Legal
Sebaliknya, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
– Terdaftar atau berizin dari OJK.
– Tidak pernah menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
– Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi yang ketat.
– Bunga atau biaya pinjaman ditetapkan secara transparan.
– Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana dari platform fintech lainnya.
– Memiliki layanan pengaduan yang jelas dan terstruktur.
– Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
– Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
– Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Langkah Pencegahan dan Edukasi
OJK terus melakukan berbagai langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal. Edukasi ini dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, seminar, dan kerja sama dengan berbagai instansi terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan cerdas dalam memilih layanan pinjaman online. Pastikan pinjol yang dipilih sudah terdaftar dan berizin dari OJK,” kata pejabat OJK.
Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menindak tegas penyelenggara pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan melindungi masyarakat dari jeratan utang yang tidak manusiawi.
Dengan adanya daftar pinjol legal dan ilegal yang dikeluarkan oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online. Masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat tanpa melihat risikonya.
Melalui langkah ini, OJK berharap dapat menciptakan iklim jasa keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.
OJK mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas layanan pinjaman online sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
“Selalu cek dan pastikan bahwa layanan pinjol yang Anda gunakan terdaftar dan berizin dari OJK. Jangan sampai Anda menjadi korban pinjol ilegal,” tutup pejabat OJK.
Dengan langkah-langkah proaktif dan edukatif dari OJK, diharapkan masyarakat semakin terlindungi dari praktik pinjol ilegal yang merugikan dan dapat memanfaatkan layanan keuangan secara bijak dan aman. (KBO-Babel/tim)