Perkara Penebangan Liar dalam Kawasan Hutan, Nasib Bombeng Divonis 19 Juni Mendatang
KBO-BABEL.COM (Bengkalis) – Sidang terhadap terdakwa Novrianto alias Bombeng kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Rabu (5/6/24) siang. Kamis (6/6/2024)
Dengan agenda sidang pembacaan duplik terdakwa terhadap replik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis atas pembelaan atau pledoi terdakwa setelah dibacakan tuntutannya pada Rabu (29/4/24) lalu.
Terdakwa Bombeng sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda Rp1,5 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Usai sidang, Wendy Efradot Sihombing, JPU Kejari Bengkalis mengatakan, bahwa sidang putusan terhadap terdakwa Bombeng akan dijadwalkan pada 19 Juni 2024 mendatang.
“Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan 19 Juni mendatang,” ungkapnya.
Wendy juga menyebutkan, perkara yang menyeret Bombeng ke pengadilan sebelumnya ditangani oleh Polda Riau dan dilimpahkan ke Kejati Riau diadili di PN Bengkalis.
Terkait dengan tuntutannya, Bombeng hanya didakwa bersalah melakukan tindak pidana turut serta yang dengan sengaja, membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun didalam kawasan hutan tanpa perizinan.
“Hanya perkara penebangan liar saja. Untuk perkara lainnya tidak ada,” katanya lagi.
Sidang dalam perkara ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Febriano Hermady dan dihadiri oleh hakim anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang dan Aldi Pangrestu.
Terpisah, sebelum persidangan Rabu 5 Juni 2024 salah satu masyarakat desa Lubuk Gaung Nurzan mengatakan via WhatsApp,
“Bang besok kalau bikin beritanya masyarakat desa lubuk gaung kecewa dengan putusan PN Bengkalis memutus kan terdakwa Novianto alias Bombeng selaku perambah dalam kawasan hutan cuma 4 tahun 6 bulan padahal ancaman tersebut lebih dari itu,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari dugaan kawasan hutan dengan fungsi hutan produktif tetap (HPT) di kawasan IUPHHK-HTO PT Balai Kayang Mandiri tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis diduga telah dilakukan penebangan pohon/kayu ilegal oleh dua orang atas nama Novrianto alian Bombeng dan Muhammad Yusuf alias Usuf pada pertengahan tahun 2018 hingga tahun 2023 untuk dijadikan area perkebunan sawit mencapai sekitar 171 hektar.
Terdakwa Novrianto dan Muhammad Yusuf sengaja membawa alat-alat berat yang lazim atau patut digunakan untuk kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tulis detail perkara nomor 788/Pid.B/LH/2023/PN Bls pada Sistem Informasi Penelususan Perkara (SIPP) PN Bengkalis.
Tim Mabes Polri dari Jakarta juga telah melakukan penangkapan 3 unit alat berat Ekskavator di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 16 Agustus 2023 dan kemudian dibawa keluar pada 17 Agustus 2023. (KBO-Babel/tim)