PT. Trisandi Putra Pratama Gugat Notaris Indrayana Haryanto: Gagal Tunjukkan Minutasi di Sidang

Foto: PT. Trisandi Putra Pratama Gugat Notaris Indrayana Haryanto (Net)

Notaris Indrayana Haryanto Tidak Mampu Tampilkan Bukti Asli dalam Gugatan PT. TPP

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – PT. Trisandi Putra Pratama (PT TPP), perusahaan pengembang perumahan Regency Belitong, tengah berjuang untuk merebut kembali aset-aset penting perusahaan yang terdiri dari lahan, sertifikat, dan dokumen lainnya. Aset-aset tersebut saat ini diklaim oleh pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik sah. Rabu (5/6/2024)

Langkah serius PT. TPP dibuktikan dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung. Gugatan ini didaftarkan pada Jumat, 15 Desember 2023, dengan nomor perkara 30 Pdt.G/2023/PN Tdn. Tim hukum PT. TPP yang terdiri dari Muhammad Siban SH, MH, RM, Joko Wibowo SH, MH, dan M. Jauhar Fatin Ganta SH dari Firma Hukum Muhammad Siban and Partner dipercaya untuk menangani kasus ini.

Bacaan Lainnya

Pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah:
1. Yunis Soeseno, Direktur PT. Startama Xynergi Indonesia
2. Mariady, Komisaris PT. Startama Xynergi Indonesia
3. Kantor Notaris Indrayana Haryanto SH, MKn
4. Kantor Notaris Muhammad Faris Wardana SH, MKn
5. Kantor Cabang Bank Tabungan Negara Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung

Muhammad Siban menjelaskan bahwa sidang gugatan ini berjalan dengan baik dan lancar.

“Hari ini adalah sidang ketujuh dengan agenda pemeriksaan dokumen dan peninjauan lokasi, dihadiri oleh pimpinan persidangan Syahfitri Apeiyuani S. SH, MH, M.K, hakim, pihak penggugat, serta pihak tergugat,” terangnya pada media, Jumat, 31 Mei 2024.

Kasus ini bermula dari penjualan aset milik PT. Trisandi Putra Pratama oleh almarhum Tris Hendarta kepada PT. Startama Xynergi Indonesia. Penjualan ini dilakukan di Rumah Sakit Belitung tanpa kehadiran komisaris atau karyawan perusahaan.

“Pak Tris Hendarta pada saat itu dalam kondisi sakit, tiba-tiba saja ia didatangi broker dan diminta untuk menandatangani surat jual beli beserta lima lembar akta dan dokumen lain sebagai syarat sah jual beli,” ungkap Siban.

Siban menegaskan bahwa tindakan notaris yang meminta seseorang dalam keadaan sakit untuk menandatangani surat jual beli adalah tindakan yang ceroboh dan melanggar undang-undang notaris.

“Kita juga sudah melaporkan perbuatan tidak manusiawi notaris tersebut kepada Ketua Asosiasi Notaris Indonesia supaya menindak tegas notaris tersebut,” tambahnya.

Pada sidang pemeriksaan dokumen, pihak tergugat ketiga, yakni kantor notaris Indrayana Haryanto, gagal menunjukkan “minutasi” atau surat asli pengikatan jual beli.

“Mereka hanya bisa menunjukkan surat salinan pengikatan jual beli, bukan minutasi seperti yang diminta oleh majelis hakim persidangan,” tegas Siban.

Minutasi sendiri adalah dokumen asli yang berisi tanda tangan para pihak, foto, sidik jari, paraf, stempel, dan lain-lain.

“Tergugat notaris Indrayana Haryanto tidak bisa menunjukkan bukti asli salinan pengalihan lima akta dan sertifikat tanah milik PT. TPP ke PT. Startama Xynergi Indonesia. Padahal, kunci utama perkara gugatan ini adalah minutasi, tetapi pihak tergugat notaris Indrayana Haryanto tidak memperlihatkannya di persidangan,” jelasnya.

Siban menyatakan bahwa bukti-bukti kejanggalan ini akan dimasukkan dalam kesimpulan setelah pemeriksaan.

“Kesimpulan nantinya akan memasukkan unsur perbuatan melawan hukum. Insya Allah akan terbukti, termasuk untuk notaris, perusahaan, dan BPN atas kasus balik nama,” pungkas pengacara Muhammad Siban.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan aset bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh notaris dan pihak-pihak terkait.

PT. Trisandi Putra Pratama berharap melalui gugatan ini, mereka dapat mengembalikan hak atas aset-aset mereka yang hilang dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tersebut. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *