Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dari PT Inti Valutama Sukses dan  Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama  Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Selasa 4 Juni 2024. Kasus ini mencakup wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Rabu (5/6/2024). Saksi yang diperiksa adalah TH, pihak dari PT Inti Valutama Sukses, dan CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama. Kedua saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.
Foto : Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tbk: Kejaksaan Agung Periksa Saksi dari Dua Perusahaan

KBO-Babel.Com (Jakarta) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah pada Selasa 4 Juni 2024. Kasus ini mencakup wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Rabu (5/6/2024).

Saksi yang diperiksa adalah TH, pihak dari PT Inti Valutama Sukses dan CS, Direktur PT Dollar Indo Intravalas Primatama. Kedua saksi ini diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.

Kasus ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Tersangka utama dalam kasus ini adalah TN alias AN bersama sejumlah individu lainnya.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” tambah Dr. Ketut Sumedana.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan membawa para pelakunya ke pengadilan. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *