Pengawas SPBN di Bangka Selatan Ditangkap atas Dugaan Penggelapan 6 Ton Solar Subsidi
KBO-BABEL.COM (Bangka Selatan) – Seorang pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Bangka Selatan, RK, telah ditangkap oleh aparat Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung. RK diduga menggelapkan enam ton solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kapal nelayan di wilayah tersebut. Penangkapan ini terjadi setelah polisi mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini pada Jumat (31/5/2024). Senin (3/6/2024)
Kepala Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin aparat unit Opsnal Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel di sekitar dermaga Sadai pada Kamis (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, aparat mendapati Kapal Motor (KM) Hidayah yang mengangkut solar subsidi dengan tujuan Desa Penutuk.
Patroli berlanjut hingga Jumat (31/5) pukul 00.05 WIB, ketika aparat unit Opsnal Subdit Gakkum menemukan aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Penutuk. Di sana, mereka mendapati solar subsidi sedang dimasukkan ke dalam truk yang tidak sesuai dengan peruntukannya di SPBN Nomor 2833725. Aktivitas ini menyalahi aturan penyaluran BBM subsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan nelayan sekitar.
Di lokasi pertama, yaitu Desa Kumbung, sebanyak dua ton solar telah dibongkar dan diserahkan kepada seorang pengepul berinisial Br. Kemudian, di Pelabuhan Penutuk, pelaku memasukkan empat ton solar ke dalam truk dengan nomor polisi BN 8931 TN, yang diisi ke dalam 22 drum plastik. Sisa satu ton solar rencananya akan dipasok ke SPBN No.2833725 di Desa Penutuk.
AKBP Todoan Gultom mengungkapkan bahwa aparat segera mengamankan RK di Pelabuhan Penutuk, Pulau Lepar, Kecamatan Lepar Pongok, pada Jumat (31/5) sekitar pukul 01.05 WIB. Selain RK, polisi juga mengamankan TK yang terkait dengan kasus ini. Mereka merupakan warga Jalan Merdeka, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Barang bukti berupa solar subsidi serta dokumen terkait dari Kantor Syahbandar Kelas III Sadai turut diamankan. Berdasarkan dokumen surat permohonan bongkar muat barang berbahaya no.AL.603/VII/02/UPP.SDI2024 tanggal 30 Mei 2024, permohonan tersebut atas nama PT Biliton Energi Sejahtera. Kapal pengangkut KM Hidayah 4 yang dinakhodai oleh Hamsah mengangkut muatan sebanyak delapan ton BBM bersubsidi jenis biosolar.
Namun, aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh pelaku terbukti menyalahi aturan. BBM subsidi ini seharusnya disalurkan ke SPBN untuk kepentingan nelayan, tetapi malah disalurkan ke truk pengepul yang berada di pinggir pelabuhan.
Todoan Gultom menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara dan memanggil pihak manajemen atau pemilik SPBN No.2833725 untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pertamina dan pengepul berinisial Br dari Desa Kumbung terkait dua ton BBM bersubsidi jenis solar.
RK beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, mengingat pentingnya penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan nelayan di Bangka Selatan.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah perairan Bangka Belitung. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif pada kehidupan para nelayan yang sangat membutuhkan bahan bakar tersebut untuk aktivitas melaut.
AKBP Todoan Gultom menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam penyaluran BBM subsidi dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk lebih berhati-hati dan memastikan BBM subsidi digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam waktu dekat, pihak Ditpolairud Polda Babel akan terus melakukan investigasi mendalam dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan ini mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki sistem distribusi BBM subsidi di wilayah Bangka Belitung. (KBO-Babel/tim)