Prof . Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum: Panggilan Bersama untuk Sinergi Melawan Korupsi di Sektor Pertambangan
KBO-BABEL-.COM (Jakarta) – Di tengah upaya keras pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung memainkan peran penting dengan menindak perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dalam beberapa waktu terakhir, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung telah memperlihatkan keberhasilan dalam menekan praktik korupsi yang merugikan negara.
Sejalan dengan hal ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menjadi landasan yang memperkuat penindakan terhadap tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Ketentuan pidana dalam undang-undang tersebut memberikan landasan hukum yang kuat untuk menegakkan keadilan dan menghukum para pelaku korupsi.
Dalam hukum positif penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, namun adakalanya dalam praktek baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri maupun KPK menindak perbuatan-perbuatan melawan hukum di sektor pertambangan dengan menggunakan instrumen UU tndak pidana korupsi.
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, mengatakan berdasarkan azas systematische specialiteit dan azas logische specialiteit pada kondisi tertentu perbuatan-perbuatan pidana di bidang administrasi dapat ditindak dengan tindak pidana korupsi karena alasan adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, misalnya adanya suap menyuap, persekongkolan penyelenggara negara dan pihak swasta, dan niat jahat dalam pengurusan ijin serta perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar, yang itu tidak mungkin ditangani dengan administrasi penal law.
Namun, tantangan tidak selalu mudah. Ketika penindakan terhadap administrative penal law di sektor pertambangan seharusnya dilakukan oleh Penyidik Polri dan PPNS, dalam praktiknya, baik Penyidik di Kejaksaan RI, Polri, maupun KPK sering menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dilakukan atas dasar adanya tindakan koruptif dalam proses operasional pertambangan, seperti suap-menyuap, persekongkolan antara penyelenggara negara dan pihak swasta, serta niat jahat dalam pengurusan ijin, yang semuanya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar.
Prof. Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, menegaskan bahwa penerapan tindak pidana korupsi oleh berbagai lembaga penegak hukum dapat dilakukan dan memanglah berwenang. Namun, ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kejaksaan RI, Polri, dan KPK dalam mencegah serta memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Hanya dengan bersatu, mereka dapat menangkal praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Prof. Suparji Ahmad menyampaikan harapannya agar penegak hukum bersatu dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas sektor pertambangan dan keuangan negara secara keseluruhan.
Kolaborasi antara Kejaksaan RI, Polri, dan KPK menjadi kunci dalam memberantas korupsi di sektor pertambangan. Dengan langkah bersama, mereka dapat menegakkan keadilan dan memastikan bahwa sektor ini beroperasi dengan transparan dan adil, memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (KBO Babel)