Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional, Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Turun Derajat

Foto: Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional, Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Turun Derajat

Pemerintah Tidak Mengakui Penurunan Derajat Bandara Udara Bangka Belitung Meski Masuk Daftar Proyek Strategis Nasional

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pada tanggal 2 April 2024, Kementerian Perhubungan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) yang mengubah status sejumlah bandara internasional di Indonesia. Langkah ini menyebabkan jumlah bandara internasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah berkurang dari sebelumnya 34 bandara menjadi hanya 17 bandara saja. Meskipun perubahan ini dilakukan, ada sejumlah bandara yang tidak mengakui penurunan derajatnya oleh pemerintah. Kamis (30/5/2024)

Salah satu bandara yang mengalami perubahan status adalah Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, yang sebelumnya dikenal dengan nama Bandar Udara Buluh Tumbang.

Bacaan Lainnya

Bandara ini terletak di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Sebelumnya, bandara ini telah melayani penerbangan domestik dan internasional dari Belitung menuju berbagai destinasi seperti Jakarta, Pangkal Pinang, Kuala Lumpur, Singapura, Bandar Lampung, dan Palembang.

Bandara H.A.S. Hanandjoeddin telah menjalani sejumlah perbaikan dan peningkatan infrastruktur sejak tahun 2015. Dibangun dengan dana dari Kabupaten Belitung, renovasi bandara ini bertujuan untuk memperbaiki infrastruktur di Kabupaten Belitung, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional. Renovasi ini selesai pada tahun 2017, dan bandara ini secara resmi menjadi Bandar Udara Internasional.

Salah satu pencapaian utama dari renovasi tersebut adalah perpanjangan landasan pacu hingga 3.660 meter, yang telah dipergunakan sejak tahun 2016. Dengan perpanjangan ini, bandara telah mampu menampung pesawat sekelas Boeing 737-800NG, 737-900ER, dan Airbus A320.

Selain itu, bandara ini memiliki pelataran pesawat yang luas dan potensi pengembangan sebagai bandara internasional untuk mendukung pariwisata, terutama di Pulau Belitung yang merupakan destinasi wisata baru.

Meskipun Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin telah masuk dalam daftar proyek strategis nasional dan telah menjalani berbagai perbaikan infrastruktur, statusnya sebagai bandara internasional tidak diakui oleh pemerintah dalam Keputusan Menteri Nomor 31/2024.

Keputusan tersebut memotong jumlah bandara internasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah, sehingga menyebabkan sejumlah bandara, termasuk Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, hanya dapat melayani rute domestik.

Alasan utama yang disampaikan oleh Kementerian Perhubungan adalah dorongan untuk meningkatkan pariwisata domestik. Dengan menutup akses langsung ke luar negeri, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk lebih banyak berlibur di dalam negeri, yang dianggap akan menguntungkan sektor pariwisata secara keseluruhan.

Namun, keputusan tersebut menuai protes luas dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Menurutnya, langkah ini tidak mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat, terutama dalam hal akses ke layanan kesehatan yang lebih baik di luar negeri.

Salah satu contoh yang dia berikan adalah Bandara Supadio di Pontianak, yang dengan status internasional memudahkan warga Kalimantan Barat untuk mendapatkan perawatan kesehatan yang lebih baik di Kuching, Sarawak, Malaysia.

Hal ini dianggap lebih menguntungkan bagi masyarakat karena lebih dekat dan lebih dapat diandalkan dalam hal diagnosis penyakit. Pergi ke Jakarta sebagai alternatif akan menjadi lebih mahal dan kurang efisien.

Suryadi juga menyoroti kebutuhan akan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil langkah drastis seperti ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk maskapai, pemerintah daerah, dan masyarakat pengguna bandara.

Selain itu, ia menyoroti inkonsistensi dalam peraturan-peraturan yang ada, seperti hilangnya syarat kajian potensi wisatawan mancanegara dalam peraturan yang lebih baru.

Politisi Fraksi PKS ini juga meminta agar pemerintah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan status bandara internasionalnya.

Contohnya adalah Bandara Internasional Minangkabau (BIM), yang seharusnya tidak semudah itu diturunkan statusnya menjadi bandara domestik tanpa pertimbangan yang matang.

Dalam menyikapi hal ini, Suryadi menekankan perlunya memperkuat daya tarik wisata dan ekonomi lokal. Ia mengingatkan bahwa penurunan status bandara internasional haruslah dipertimbangkan dengan matang, dan bukan sebagai langkah yang diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.

Keputusan Kementerian Perhubungan ini telah mengundang perdebatan panjang di tingkat masyarakat dan pemerintah. Sementara pemerintah berusaha merangsang sektor pariwisata domestik, kebutuhan dan kenyamanan masyarakat juga harus diperhitungkan dengan matang untuk menghindari kemungkinan dampak negatif yang lebih besar. (KBO-Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *