Skandal Korupsi PT Timah: Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun, Petinggi dan Pengusaha Terlibat Persekongkolan
KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Skandal korupsi mengguncang PT Timah Tbk, perusahaan tambang timah terkemuka di Indonesia, dengan penemuan yang menggemparkan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit menyatakan bahwa kerugian negara mencapai jumlah yang luar biasa, mencapai Rp 300 triliun, akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah petinggi perusahaan dan pengusaha. Kamis (30/5/2024)
Kasus korupsi ini, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan praktik-praktik korupsi yang merugikan negara secara besar-besaran terutama dalam tata niaga timah pada tahun 2018 hingga 2019.
Kerugian yang sedemikian besar itu diduga berasal dari kesepakatan antara oknum direksi PT Timah dengan sejumlah smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal.
Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, hasil audit yang diterima dari BPKP menunjukkan bukti konkret tentang pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
“Laporan hasil audit menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang merugikan negara secara signifikan. Kerugian ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga mencakup dampak lingkungan yang sangat serius,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa kerugian tersebut terdiri dari beberapa faktor. Pertama, kerugian atas kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta yang mencapai Rp 2,285 triliun. Kedua, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah yang mencapai Rp 26,649 triliun. Dan ketiga, kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Kerugian lingkungan ini terjadi karena aktivitas penambangan bijih timah ilegal yang dilakukan oleh smelter yang bermitra dengan PT Timah. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Perbuatan melawan hukum ini telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” tambah Sumedana.
Dengan diterimanya audit mengenai kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun ini, Tim Penyidik Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan pemberkasan kasus ini secara cepat dan efisien. Mereka juga akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penyerahan laporan hasil audit secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr Febrie Adriansyah, dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP, Agustina Arumsari.
Langkah-langkah tegas diharapkan akan diambil untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku korupsi, baik dari pihak perusahaan maupun pengusaha, mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.
Skandal ini menjadi sorotan publik dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap korupsi di sektor-sektor vital seperti pertambangan. (KBO-Babel/tim)