Jaksa Agung Terima Laporan Audit BPKP: Kerugian Finansial dan Lingkungan Akibat Korupsi di PT Timah Tbk Capai Rp 300 Triliun

Foto: Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah

Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Hari ini, Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta menjadi saksi penting dalam penyerahan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menerima secara resmi laporan yang mengungkap kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Kamis (30/5/2024)

“Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini sangatlah besar dan memprihatinkan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pernyataannya.

Bacaan Lainnya

“Kerugian sebesar Rp300 triliun ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengindikasikan praktik korupsi yang sangat merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.”

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, menyampaikan laporan yang telah disusun dengan teliti oleh timnya. Laporan tersebut menggambarkan modus operandi jajaran oknum direksi PT Timah Tbk yang terlibat dalam persekongkolan dengan smelter swasta untuk mengakomodir penambangan timah ilegal.

Mereka menutupi aktivitas ilegal tersebut di balik kerumitan kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah. Dampak dari perbuatan ini adalah kerugian keuangan negara dan PT Timah Tbk yang mencapai angka yang menggemparkan yaitu Rp300 triliun.

“Perbuatan melawan hukum ini menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk untuk memulihkan kerusakan lingkungan yang terjadi,” ungkap Ateh.

Dalam laporan audit BPKP, diperinci bahwa kerugian tersebut terbagi atas beberapa kategori. Kerugian atas kerja sama dengan smelter swasta mencapai Rp2,285 triliun, sedangkan kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk mencapai Rp26,649 triliun.

Namun, yang paling mencolok adalah kerugian lingkungan yang mencapai Rp271,1 triliun. Kerugian lingkungan ini disebabkan oleh aktivitas ilegal pengambilan bijih timah oleh smelter/swasta yang bermitra dengan PT Timah Tbk, yang berdampak pada kerusakan lingkungan di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Dalam situasi seperti ini, kita tidak hanya berbicara tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang kerugian lingkungan yang signifikan,” tambah Ateh.

Dengan penerimaan laporan audit ini, fokus penyidikan akan segera dialihkan untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., C, secara simbolis menyerahkan laporan tersebut kepada Jaksa Agung Burhanuddin.

Peristiwa ini memberikan pesan kuat bahwa korupsi, terutama dalam skala sebesar ini, tidak akan ditoleransi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan, demi keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Laporan audit BPKP ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga keadilan dan integritas negara. Dengan penerimaan laporan ini, diharapkan langkah-langkah lanjutan akan diambil untuk menindaklanjuti temuan BPKP dan memastikan bahwa para pelaku korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *