Keputusan Kontroversial: Eksepsi Gazalba Saleh Diterima, KPK Geram!

Foto: Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Kabulkan Eksepsi Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Meradang

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Rabu (29/5/2024)

Keputusan ini menimbulkan reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, yang menyatakan kekecewaannya. Ghufron menegaskan bahwa para hakim yang memutuskan perkara tersebut sebelumnya telah menangani kasus besar seperti korupsi dalam proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Jhonny G Plate, serta kasus mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Bacaan Lainnya

“”Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi 2 itu di antaranya,” tegas Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK.

Menurut Ghufron, keputusan tersebut memberikan kesan bahwa hakim mengabaikan fakta bahwa KPK sebagai lembaga independen memiliki hak dan kewenangan dalam penuntutan perkara korupsi. Dia juga menyoroti alasan hakim mengamini eksepsi Gazalba hanya karena alasan administratif dari Jaksa KPK yang dianggap kurang.

“KPK berdasarkan Undang-Undang 19 tahun 2019 dan juga lembaga lembaga lain memiliki kewenangan masing masing berdasarkan undang-undang yang membentuk. KPK itu jelas di pasal 3 dinyatakan bahwa KPK lembaga dalam rumpun eksekutif memiliki tugas dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Ghufron juga menegaskan bahwa pendelegasian tugas kepada KPK tidak seharusnya membuat jaksa-jaksa KPK menjadi bawahan Kejaksaan Agung. Hal ini dianggapnya bertentangan dengan independensi KPK yang diatur dalam undang-undang.

“Kalau kemudian ada delegasi, maka kemudian asumsinya jaksa-jaksa di KPK tetap menjadi bawahannya kejaksaan agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur pasal 3 uu 19/2019,” tambahnya.

Sebagai respons terhadap keputusan pengadilan, KPK menyatakan akan mengajukan banding untuk melengkapi berkas administratif yang dianggap kurang. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dianggap merugikan upaya pemberantasan korupsi.

Sementara itu, perwakilan dari pengadilan belum memberikan tanggapan terkait keputusan ini. Namun, penasihat hukum Gazalba Saleh menyambut baik keputusan pengadilan dan menyatakan siap untuk menghadapi proses persidangan selanjutnya.

Keputusan ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan lembaga penegak hukum terkait independensi KPK serta peran dan kewenangan lembaga tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Gazalba Saleh merupakan figur yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung di MA sebelum terlibat dalam kasus ini. Kasus yang menjeratnya ini memunculkan sorotan publik terhadap integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia. (KBO-Babel/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *