DPR Bahas Revisi UU TNI: Batas Usia Pensiun Prajurit Naik hingga 65 Tahun

Foto: Ilustrasi TNI

Revisi UU TNI: Usia Pensiun Prajurit TNI Dinaikkan dari 58 Menjadi 65 Tahun

KBO-BABEL.COM (Jakarta) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai diskusi tentang revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahan yang diusulkan dalam revisi ini adalah penyesuaian usia pensiun bagi personel militer. Rabu (29/5/2024)

Menurut draf revisi UU TNI, yang diuraikan dalam Pasal 53, usia pensiun bagi personel militer akan dinaikkan dari 58 menjadi 65 tahun. Di bawah regulasi sebelumnya, usia pensiun bagi personel TNI berkisar antara 53 hingga 58 tahun.

Bacaan Lainnya

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Gerindra, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa fokus utama dari draf UU TNI adalah regulasi usia pensiun militer.

“Yang paling utama semuanya adalah menyangkut usia pensiun, usia pensiun itu yang paling utama kemudian ada yang berkembang. Tapi itu kan belum kita putuskan, masih banyak usulan-usulan dari teman-teman fraksi yang lain yang tapi fokusnya kita adalah menyangkut soal usia pensiun supaya memenuhi kesetaraan diantara semua aparatur sipil negara baik itu TNI-Polri dan sebagainya,” kata Supratman, Rabu (29/5/2024).

Dalam draf revisi tersebut, Pasal 53, ayat (1) menetapkan bahwa personel militer dapat bertugas hingga usia 60 tahun untuk perwira dan 58 tahun untuk Bintara dan Tamtama. Selanjutnya, ayat (2) menentukan bahwa untuk posisi fungsional, personel militer dapat bertugas hingga usia 65 tahun, sesuai dengan regulasi.

Selain itu, ayat (3) menyatakan bahwa untuk perwira senior dengan pangkat bintang empat, masa tugas aktif mereka dapat diperpanjang untuk maksimal dua kali, sesuai dengan Keputusan Presiden.

Ayat (4) memperpanjang periode tugas aktif sebagaimana disebutkan dalam ayat (3) untuk maksimal dua tahun dan/atau dapat diperpanjang lagi dengan persetujuan Presiden.

Ayat (5) Regulasi lebih lanjut mengenai tugas aktif sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) hingga ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah, seperti yang tertulis dalam draf UU TNI.

Revisi yang diusulkan bertujuan untuk menangani beberapa isu dalam TNI, termasuk optimalisasi sumber daya manusia dan penyesuaian kebijakan pensiun dengan aparatur sipil negara lainnya. Hal ini juga bertujuan untuk menyesuaikan dinamika yang berubah dalam lanskap militer dan memastikan transisi yang lancar bagi personel yang pensiun.

Diskusi mengenai draf revisi masih berlangsung, dengan berbagai fraksi memberikan masukan dan saran. DPR mengantisipasi pembahasan yang cermat untuk memastikan bahwa versi final dari UU TNI yang direvisi melayani kepentingan terbaik baik militer maupun negara. (KBO-Bbael/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *